H Suriansyah (H Sasah). (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Menanggapai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diatas lahan atas perkara antara Daniel Timotius Selaku Direktur PT Bomaraya Dhanatama selaku Penggugat melawan H Suriansyah Alias H Sasah selaku Penggugat, Jumat (25/9/2026) terjadi keberatan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sebagaimana di wartawakan sebelumnya, Sidang Pemeriksaan Setempat yang di Pimpin Majelis Hakim Fatkur, Jumat 25 September 2026, di atas lahan yang berperkara di Jalan Cipta Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, mendapat interfensi dari Pujito, mengaku Kuasa dari Sudibio yang mengaju sebagai pemilik tanah.
Sidang PS diwarnai dengan interfensi dari pihak ketiga Pujiyo Kuasa Sudibio dikawal ratusan anggota Ormas Barmuda yang memadati sidang PS.
“Tanah ini milik Sudibio, saya sebagai kuasa akan melakukan gugatan interfensi pada sidang berikutnya, tanah ini milik Sudibio,” ujar Pujito.
Menanggapi interfensi pihak ketiga, H Suriansyah Alias H selalu Tergugat, kepada pewarta mengatakan kita akan buktikan di Pengadilan bukti surat apa yang dimiliki PT Bomaraya, “Saya punya surat lengkap kepemilikannya. Ini surat Gs saya, ini surat asli,” ujar H Sasah sambil memperliatkan bukti surat dari ponselnya.
“Saya ini ketua lembaga Anti Korups, jangan macam-macam dengan saya sambil mengeluarkan Id Card dari dompetnya. Sekarang saya masih diam, ini mafiah tanah kalau di Samarinda bermain saya akan bawahkan ke pusat,” Kata Haji Saya ketika diminta bertemu di Rumahnya Pantai Asuhan (Rumah Biru) Jalan Damanhuri Samarinda, Senin (28/9/2026).
Terkait interfensi dari pihak ketiga Sudibio, Haji Sasah mengatakan silahkan saja lakukan gugatan, dia tidak punya surat- surat, dia juga sudah saya laporkan ke polisi, jelas Sasah.
Kita tunggu saja akan saya buka semua bukti surat asli kepemilikan tanah disat sidan pembuktian surat-surat, tegas H Sasah. (bha/agb468).






