Suasa RDP Dewan Pengaeas RSUD AW Sjahrani dengan DPRD Kaltim. (Foto: Istinewa).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AW Sjahranie) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan bahwa dugaan tertinggalnya kawat medis (guidewire) di jantung pasien berinisial Ediyanto Wong, belum dapat dikategorikan sebagai bentuk malapraktik.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengawas RSUD AW Syahrani, A Pasinringi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (29/9/2026).
Kasus yang mencuat pasca tindakan pemasangan ring jantung Ediyanto Wong pada Februari 2026 lalu dan keberadaan kawat tersebut baru diketahui saat Ediyanto menjalani kateterisasi ulang di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026.
Pihak keluarga menyatakan dokter di Singapura mengonfirmasi benda itu merupakan kawat penuntun yang tertinggal dari tindakan medis sebelumnya, dan tidak dapat diangkat
Ketua Dewan Pengawas RSUD AW Sjahranie, Syahrir A. Pasinringi menyebut tindakan medis yang dilakukan oleh dr. MF, tidak dapat divonis sebagai malapraktik, sehingga sanksi etik belum bisa dijatuhkan.
“Belum bisa dan tidak ada istilah malapraktik, karena pengertian malapraktik atau kelalaian medis tidak bisa dibuktikan sejauh ini, dan yang bisa menentukan malapraktik hanya lewat majelis disiplin profesi,” kata Syahrir, ditemui di Gedung DPRD Kaltim, usai RDP.
Kementerian Kesehatan telah melakukan audit terhadap kasus ini dan tidak menemukan pelanggaran atau kelalaian fatal.
“Dari Kemenkes hanya ada beberapa SOP rumah sakit yang perlu disempurnakan,” ujar Syahrir.
Menurutnya, apabila dr MF ingin dijatuhkan sanksi, harus ada dasar hukum yang menyatakan tindakan medis yang dia lakukan merupakan kesalahan fatal.
Syahrir menilai penjatuhan sanksi kepada dr MF, harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menyayangkan reputasi dokter spesialis yang dibangun bertahun-tahun harus hancur akibat sorotan publik sebelum ada keputusan resmi. Menurutnya, penghakiman sosial dari masyarakat kepada sang dokter maupun RSUD AWS sangat tidak adil
“Kalau hanya 1.000 yang dilayani terus yang satu yang salah, kemudian di up seakan-akan ada kesalahan dan itu sudah divonis secara sosial baik oleh masyarakat kepada dr MF dan AWS bahwa melakukan kesalahan, itu juga tidak adil saya kira,” terang Syahrir.
Menurut Syahrir, pasien awalnya sempat menjalani pemasangan ring di Singapura, lalu mengalami serangan jantung saat melakukan cuci darah di RSUD AW Sjahranie.
Atas permohonan keluarga, dr MF yang merupakan salah satu dokter jantung terbaik, bertindak cepat untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“Dia ada di rumah sakit AW Sjahranie untuk cuci darah, ternyata kena serangan jantung. Akhirnya keluarga memohon untuk ditolong oleh dr MF, salah seorang dokter jantung yang terbaik yang kita miliki,” jelas Syahrir.
Dalam kondisi tersebut, kata Syahrir, dokter harus memprioritaskan penyelamatan nyawa pasien.
Terkait kawat medis yang tertinggal, Syahrir menyampaikan keterangan dari dr MF bahwa tindakan itu sengaja dilakukan demi keselamatan jiwa pasien dalam situasi darurat (emergency).
Menurut dr MF bahwa itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa. Namun, itu secara medis, saya tidak berhak menjelaskan. Itu tenaga ahli yang harus menjelaskan, ahli jantung, tegas Syahrir.(bha/agazali).






