Korban Padi dan keluarganya luapkan kemarahan terhadap jaksa usai tuntut 4 Terdakwa 5 bulan penjara. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan oleh empat pelaku di atas lahan yang bersengketa di Batu Besaung, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/10/2026) dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Agus Purwantoro, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam tuntutannya menyebutkan Terdakwa I: Hijerah Saputra Bin Abdul Muis, Terdakwa II: Moch Paiwi Bin Marhat, Terdakwa III: Supardi Als Pardi Bin Munadin (Alm), dan Terdakwa IV: Amiruddin DG Sitaba Bin Rahman dengan tuntutan 5 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, jelas Jaksa dalam tuntutannya.
Ke 4 Terdakwa menjawab pertanyakan Ketua Majelis Hakim terkait tuntutan jaksa ke empat terdakwa menjawab akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Usai sidang Padi selaku korban dan Diana kakak Padi serta keluarganya meluapkan amarah dan keberatannya dengan histeris dan penuh kecewa menuding jaksa dan mengejar hingga kejalan, dengan melontarkan kata-kata jaksa adanya permainan dengan terdakwa.
“Bapak ini sangat tegah sekali hanya menuntut 5 bulan penjara, bapak tahu dalam sidang, tidak di tahan, tegah betul bapak tuntut hanya 5 bulan,” sebut korban dan keluarganya bersama sambil menunjuk-nunjuk jaksa.
“Bapak ini sangat keterlaluan hanya tuntut 5 bulan, saya yakin anda bermain,” sebut korban dan keluarga hingga ke depan pos keluar PN Samarinda.
Diana, adik korban Padi kepada BritaHUKUM.com mengatakan kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa hanya 5 bulan penjara, kami sangat kecewah, jaksa menganggap lemah menyepelehkan nyawah-nyawah kami.
Kami harap agar putusan majelis hakim nanti bisa memenuhi rasa keadilan dan kami minta seadil-adilnya, jangan 5 bulan dapat naik dari situ. Kami sangat keberatan dengan tuntutan dan kami minta kepada hakim agar putus seadil-adilnya, harap Diana.
Dikonfirmasi kepada Kasi Inteljen Kejari Samarinda melalui Jaksa Penuntit Umum Agus Purwanto, SH terkait tuntutan 5 bulan penjara yang membuat korban dan keluarganya kecewa, Jaksa Agus mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai denga fakta persidangan baik ketererangan korban, saksi-saksi, dan terdakwa dan tuntutan juga disetujui oleh Pimpinan jadi bukan kami dari kami sendiri.
“Terkait dengan kekecewaaan korban dan keluarga kami sangat memahami mungkin karena ada yang tidak dijadikan tersangka oleh polisi, ya kami sangat memahami dan kami sabar atas hal seperti tadi,” terang Agus yang ditemui di lobi Kejari Samarinda, Kamis (29/10/2026). (bha/agazali).






