Sidang kasus pembelaan dari terdakwa. (Foto: Istimewa sidang tgl 15/10/2026)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang kasus pengeroyokan di atas lahan di kawasan Batu Besaung, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa bulan lalu memasuki agenda menyampaikan pembelaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri Samarinda Kamis (05/11/2026), setelah menyampaikan pembelaan, ketua majelis langsung menahan ke empat terdakwa di Rutan Samarinda.
Ke empat terdakwa yang sejak penangkapan tidak dilakukan penahanan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Agus Purwantoro, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, adalah : Terdakwa I: Hijerah Saputra Bin Abdul Muis, Terdakwa II: Moch Paiwi Bin Marhat, Terdakwa III: Supardi Als Pardi Bin Munadin (Alm), dan Terdakwa IV: Amiruddin DG Sitaba Bin Rahman, yang diancam pidana Pasal 262 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pembelaan ke empat terdakwa disampaikan secara tertulis umumnya meminta keringanan dari majelis hakim, dimana pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.
Sidang kali ini dipadati pengunjung dari keluarga dan teman-teman para terdakwa.
Majelis hakim yang di ketuai …. akhirnya memutuskan ke 4 terdakwa harus menjalani tahanan di Rutan Sempaja Samarinda.
“Para terdakwa keluar dari ruang sidang dengan tangan di borgol menuju ruang tahanan PN Samarinda,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Jaksa Agus Purwanto, di konfirmasi di areh PN Samarinda, mengatakan ke empat terdakwa tadi sudah menyampaikan pembelaan. Perintah Ketua Majelis ke 4 terdakwa di tahan jadi ke empatnya di tahan sesuai perinta Ketua Majelis Hakim, sebut Jaksa.
“Perintah Ketua Majelis ke 4 terdakwa di tahan jadi ke empatnya sudah tahan sesuai perintah Ketua Majelis Hakim,” ujar Jaksa Agus.
Menanggapi ke 4 terdakwa yang saat ini di tahan Majelis Hakim, Mardiana Kakak dari Korban Padi mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menahan ke 4 terdakwa yang mana selama inintidak di tahan, dengan momohon agar putusan yang seadil-adilnya, harap Mardiana. (bha/agazali).






