Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Untuk mencocokan fakta persidangan kasus perdata gugatan atas perbuatan melawan hukum, Daniel Timotius Selaku Direktur PT Bomaraya Dhanatama melalui Kuasa Hukumnya Martua Parulian Sinaga, SH melawan Suriansyah DKK yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (25/9/2026) telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Tim Pengadilan Negeri Samarinda, walau mendapat intenvensi pihak ke tiga yang mengaku sebagai pemilik tanah namun berjalan aman dan kondusif.

Pemeriksaan Setempat (Desente) oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smr antara pihak PT Bomaraya Dhanatama melawan Suriansyah yang diwakilkan Kuasa Hukumnya telah selesai dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026. Tidak ada perbedaan persepsi atau klaim batas tanah antara Penggugat dan Tergugat, keduanya mengakui batas yang sama dalam satu hamparan.
Sidang Pemeriksaan Setempat di Pimpin Majelis Hakim Fatkur, yang dihadiri Martua Parulian Sinaga, SH, Teddi Kama Sinaga, SH, Sudung Sinaga, SH, Rudi Hartono Pasaribu, SH selaku Kuasa Hukum PT Bomaraya Dhanatama dan demikian Tergugat Suriansyah di wakilkan Kuasa Hukumnya.
Diawali hakim akan meminta Penggugat dan Tergugat menunjukkan batas tanah menurut versi mereka masing-masing. Semua perbedaan ini akan dicatat secara detail oleh Panitera Pengganti dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
Penjelasan Penggugat dan tergugat melalui Kuasa Hukumnya Hakim menelaah dan dicatatkan oleh Panitera Pengganti dalam berita acara pemeriksaan setempat.
Kesempatan tersebut mendapatkan interfensi perlawanan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Tanah ini milik pak Sudibio, hari ini ada sidang PS, saya selaku Kuasa dari pak Sudibio dari awal tidak dilibatkan dalam sidang, jadi kami akan mengajukan intenfensi dalam dalam sidang perkara berjalan yang akan kami ajukan secepatnya. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dengan seadil adilnya,” ujar Pujito selaku kuasa Sudibio.
Sidang PS yang dipadati massa Ormas Baramuda dari kubu pihak ketiga pemilik lahan Sudibio, dan massa PT Bomaraya dhanatama mendapat pengawalan dari beberapa anggota PomDam, hingga selesesai sidang PS dalam keadaan aman dan Kondusif.
Hakim Fatkur kepada Penggugat, Tergugat 1 dan Turut tergugat menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat (PS) telah dilakukan Majelis Hakim dan akan kita dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan Setempat termasuk bukti foto dan vidio titik liokasi batas.
“Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) akan kita tuangkan dalam berita acara Pemeriksaan Setempat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan sebut Hakim Fatkur langsung menutup sidang Pemerksaan Setempat.
Kuasa Hukum Penggugat Teddy Kama Sinaga, SH dan martua Parulian Sinaga, SH mengatakan bahwa Sidang perkara gugatan ini sudah berjalan dan sudah memasuki pada tahap pembuktian, jadi kalau ada pihak ke 3 yang mengku sebagai pemilik tanah yang akan melakukan gugugatan interfensi ya tergantung penilaian majelis hakim. Namun yang bersangkutan bisa melakukan gugugatan perlawanan setelah perkaranya putus, sebut Teddy dan Parulian.
Kuasa Hukum Teddy mengatakan bahwa sidang PS hari ini berjalan dengan baik dan aman, masing-masing pihak menunjukan batasnya masing-masing, ya mada umumnya aman dan baik.
Terkait dengan adanya interfensi pihak ke tiga, Teddy menyebut waktu gugatan tidak tau keberadaan mereka namun sesuai aturan kalau mereka mau mengajukan gugatan interfensi ya silahkan, sebut Teddy.
Terkait gugatan perdata terhadap Suriansyah DKK terkait sebidang tanah terletak dahulu di RT 16, Samarinda seberang/Kelurahan Sungai Kaledang, sekarang di RT VII, JI.Cipto Mangunkusumo,
Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda,
Bahwa pada tahun 1990 PT. Bomaraya Dhanatama dalam hal inidisebut sebagai Penggugat ada membeli 6 (enam) bidang tanah perwatasan dengan total luas : 11,32 Ha atau 113.200 M2.
Berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor: 32 tanggal 07 November 1990 dan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor: 31 tanggal 07 November 1990 yang dibuat oleh Dr. Widjojo Wilami, S.H. Notaris PPAT yang beralamat di jalan Nakhoda No.98, kota Samarinda seluas 20.048 M2 sesuai gambar Situasi (GS) tertanggal 02 November 1990 Nomor: 1443/1990 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Samarinda, berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 17 Januari 1991 yang dijual oleh Arbainah atas persetujuan suaminya Haji Moh. Bakri Udin kepada Penggugat PT. Bomaraya dengan
batas-batas : Disebelah Utara PT. Bomaraya Dhanatama, Disebelah Timur : PT. Bomaraya Dhanatama, Disebelah Selatan : PT. Bumi Surya Kencana, Disebelah Barat
: PT. Bomaraya Dhanatama, Dengan Ukuran Panjang: Sebelah Utara: 68,20 meter dan 85,50 meter, Sebelah Selatan : 24,05 Meter/43/88,50 dan 69,40 Meter
Dengan Lebar: Sebelah Timur: 43,50 Meter / 15,20 Meter dan 97,25 meter, Sebelah Barat: 130, 20 meter.
Sebidang tanah dahulu di RT 16, Samarinda seberang/Kelurahan Sungai Kaledang, sekarang di RT VII, JI. Cipto Mangunkusumo, Kel. Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor: 32 tanggal 07 November 1990 dan Akta.
Perhitungan kerugian kehilangan kepemilikan tanah jika di jual dengan harga pasaran terendah adalah 1.000.000/per
Meter x 113.200 M2 =Rp. 113.200.000.000,-
Disaping itu ketugian Immateril sebesar Rp.3.000.000.000,- akibat akibat Tergugat Suriansyah menguasai Rumah objek sengketa, sehingga Penggugat tidak bisa menikmati dan megelola tanah perwatasan miliknya yang akan dibagun atau Penginapan serta mengakibatkan image
perusahaan dimata masyarakat menurun mengakibatkan kinerja perusahaan menjadi terganggu akibat Penggugat dianggap masyarakat seolah-olah sebagai peruahaan penyerobot tanah milik orang lain, sehingga total kerugian Materil dan Immateril Penggugat total Rp.116.200.000.000,- (bha).






