Sidang perkara perdata antara PT Bomaraya dengan H Suriansyah, foto sidang saksi 07-10-2026 (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang lanjutan perkara perdata antara Penggugat Daniel Timotius Selaku Direktur PT Bomaraya Dhanatama melawan Suriansyah DKK, terdaftar dengan perkara nomor : perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smd. Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/10/2026) dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Penggugat.
Dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatkur, SH, Selaku Kuasa Hukum Penggugat PT Bomaraya Dhanatam, Martua Parulian Sinaga, SH, Teddi Kama Sinaga, SH, Sudung Sinaga, SH, Rudi Hartono Pasaribu, SH menghadirkan Saksi Ahli Sulung Nugroho, SH., Mkn dosen Universitas Mulawarman (UNMUL) untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat terkait Pasal 1320 KUHPerdata, kepada majelis hakim Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata ada 4 syarat tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif kesepakatan dalam kecakapan jika dilanggar konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) artinya perjanjian tetap berlaku sampai ada putus Hakim yang membatalkannya atas permohonan pihak yang dirugikan.
Syarat objektif ((suatu hal tertentu dan sebab yang halal) jika dilanggar, perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege) artinya sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian secara hukum, jelas Ahli.
Ahli juga menjelaskan terkait perjanjian itu dapat dibatalkan demi hukum, bahwa perjanjian itu sewaktu-waktu dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak dengan catatan semua akibat hukum yang timbul sampai dibatalkan perjanjian itu dianggap sah. Dan dimaksud dengan perjanjian batal demi hukum, bahwa perjanjian itu dari sejak awal dianggap tidak pernah.
Ketiga kuasa hukum penggugat Teddy Kama Sinaga, menanyakan terkait posisi hukum Perjanjian jika objek di dalamnya belum bersertifikat, misalnya berupa tanah segel atau pelepasan hak.
Syarat ketiga pasal 1320 KUH perdata hanya mensyaratkan objek harus dapat ditentukan jenis dan batas-batas secara jelas sepanjang fisik tanah letak ukuran dan batas-batasnya diuraikan dengan rigid dalam klausal perjanjian maka syarat objektif mengenai suatu hal tertentu telah terpenuhi secara sah meskipun status administrasinya belum bersertifikat, jelas Ahli.
Ketika Teddy juga menanyakan apa yang membedakan Akta Perdamaian (Van Dading) yang di sahkan Hakim di Pengadilan dengsn perdamaian biasa dibawah tangan.
Ahli menjelaskan bahwa perjanjian di bawah tangan hanya mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang berdasarkan pasal 1338 KUH perdata. Sedangkan Akta Van Dading yang dibuat berdasarkan pasal 130 HIR /Pasal 154 RBg Jo PERMA No. 1 tahun 2016 memiliki kekuatan eksekutorial (eksekutoriale kracht). posisinya setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta menutup ruang untuk upaya hukum banding maupun kasasi.
Jika di kemudian hari diketahui terdapat unsur penipuan atau pemalsuan dokumen, apakah Akta Van Dading bisa dibatalkan, tanya Kuasa Hukum Penggugat.
Ahli mengatakan bahwa meskipun Akta Van Dading setara dengan putusan incracht, Ia lahir dari ranah konstruktural (perjanjian) berdasarkan pasal 1859 KUHPerdata, akta perdamaian dapat dibatalkan apabila terdapat kekeliruan mengenai objek atau orang sengketa atau terbukti adalah penipuan atau paksaan.
Berdasarkan asas Res Inter Alios Acta Alis Nec Orodest Nec Nocet (Pasal 1340 KUHPerdata), apakah Akta Van Dading yang dibuat oleh para pihak dalam perkara terdahulu dapat mengikat atau membebankan kewajiban atau menghilangkan hak atas tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah ikut serta dalam perjanjian tersebut
Secara hukum mutlak tidak bisa. Pasal 1340 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku diantara para pihak yang membuatnya. Akta Van Dading adalah sebuah kontrak/perjanjian yang diberikan nilai eksekutorial oleh Hakim. Oleh karena itu Van Dading tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam berperkara, jelas Ahli.
Dan jika para para pihak dalam Akta Van Dading terbukti sengaja memasukkan objek tanah milik pihak ketiga sebagai objek perdamaian, maka dikategorikan memiliki sebab yang palsu atau terlarang dan melanggar syarat objektif pasal 1320 KUHPerdata, serta mengandung unsur penipuan/iktikad buruk.
Berdasarkan Pasal 1335 jo Pasal 1859 KUHPerdata yang dibuat berdasarkan penipuan atau kekeliruan mengenai objek sengketa dapat dibatalkan dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.
Berdasarkan pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan Anmaning sebelum perintah eksekusi dikeluarkan. Apakah boleh pengadilan langsung melakukan eksekusi tanpa melakukan Anmaning terlebih dahulu, tanya Kuasa Hukum Penggugat
Tdak boleh dan berakibat cacar formil, jawab Ahli. Ahli juga nelanjutkan, Anmaning adalah tahapan formil yang imperatif wajib dalam hukum acara perdata tujuannya memberikan kesempatan bagi permohonan eksekusi untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tempo 8 hari. Jika pengadilan langsung melakukan eksekusi tanpa Anmaning makavproses hukum yang adil telah dilanggar. Tindakan eksekusi tersebut batal demi hukum (nietig/void).
Ahli juga menegaskan bahwa jika eksekusi obyek tidak dilakukan Constatering terlebih dahulu maka telah terjadi eksekusi yang dipaksakan atas objek milik orang lain yang salah karena tidak ada konstantering, Pengadilan telah menyita dan mengeksekusi hak perdata pihak ketiga yang dilindungi hukum.
“Eksekusi tanpa konstatering pada objek non sertifikat yang dikuatkan pihak ketiga membuat eksekusi tersebut masuk dalam kategori Non-Executable (tidak dapat dieksekusi secara hukum) dan jika sudah terlanjur dilakukan eksekusi itu harus dinyatakan tidak sah dan dikembalikan ke keadaan semula,” tegas Ahli dalam keterangannya. (bha/agb468).






