Kuasa Hukum Yahya Tonang, diantara keluarga lansia suami-istri usai sidang putusan praperadilan (Foto: IST)
TENGGARONG, BritaHUKUM.com – Sebagaimana berita sebelumnya, Yahya Tonang telah dua kali mengajukan Praperadilan atas penetapan Tersangka sepasang lansia suami-istri di Tenggarong, Kalimantan Timur( Kaltim) sebagaimana isi surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim.
Dalam isi surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim, menjelaskan:”Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Udang RT.23 RW-, pada hari-, tanggal-, bulan Nopember s.d. Desember tahun 2013/ baru diketahui
pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu 09:00 WIB”.
Bahwa Praperadilan yang pertama diajukan mandek karena diputus NO oleh Hakim Tunggal Praperadilan nomor: 01/Pid.pra/2026/PN. Trg, namun Tonang belum menyerah sehingga mengajukan kembali Permohonan Praperadilan yang kedua dengan nomor register perkara Nomor 02/Pid.Pra/2026/PN. Tgr sehingga persidangan berlanjut kembali selama 7 hari, maka jika ditotal perjuangannya untuk melepaskan status tersangka kedua lansia suami-istri tersebut adalah 2 minggu, “ini Praperadilan terlama,” kata Tonang dengan suara tegas ke awak media.
Namun apalah daya, lanjut Tonang bahwa walaupun menurutnya bukti-bukti dan argumentasi hukum yang disampaikan sangat kuat dan cukup beralasan hukum, mulai dari Penerbitan Laporan Polisi (LP) yang premature, Penerapan Pasal dalam sprindik dan Penetapan Tersangka yang keliru, seperti salah satu SPDP yang tidak dikirim, penyitaan tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri lebih dulu, namun Hakim Tunggal berpendapat lain, jadi saya tetap wajib menghargai itu, lagi pula Hakim Praperadilan memang sangat dibatasi kewenangannya di ranah aspek formil saja, terang Tonang.
“Saya atas nama Pemohon mengucapkan “Selamat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Kaltim cq Kapolres Kukar” khususnya Tim Hukum Polda Kaltim yang dipimpin AKBP I Made Pasek Riawan SH. MH. yang telah memenangkan praperadilan ini, teriring do’a semoga Kawan-kawan tetap sukses dalam karir dan pekerjaannya di Bidkum Polda Kaltim,” ujar Yahya Tonang yang di kenal dengan Master Beruk Kalimantan.
Sebelum mengakhiri pernyataannya Tonang menyampaikan permohonan maaf jika di cap sebagai
Pengacara “Tukang Pra”, hal ini dikatakan terpaksa dirinya lakukan jika segala upaya mediasi internal sudah menemui jalan buntu antara lain telah mengirim surat ke Bagwassidik Polda Kaltim agar dilakukan Gelar Perkara Khusus.
“Saya berharap Pihak Kepolisian tidak menganggap saya sebagai lawan/hambatan, namun merupakan penyeimbang sebagaimana lambang neraca keadilan itu, apalagi Lembaga Praperadilan ini sudah diatur dalam KUHAP sebagai pengawasan horizontal kinerja Penyidik agar professional menjalankan tugasnya yang diatur Perkap dan KUHAP, namun karena Upaya perjuangan mencari keadilan itu merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) maka sebagai tanggungjawab moral dan hukum Tonang akan tetap berupaya membuktikan,” ujar Tonang.
Bahwa kedua lansia suami-istri ini menurut Tonang tidak bersalah jika perkara tersebut di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara pasca putusan praperadilan ini dan nanti perkara dilimpahkan oleh JPU untuk sidang pokok yang bertujuan untuk membuktikan apakah ada mens-rea pada diri para terdakwa kelak, pungkas Kuasa Hukum Yahya Tonang, SH. (bha/Adv).






