Foto: Advokad Yahya Tonang Tongqing, SH (IST)
SAMARINDA, BritaHUKUM : Sepasang lansia Suami-Istri di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dijadikan Tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tenggarong menjadi perhatian khusus Penasihat Hukum Yahya Tonang Tongqing, SH.
Dengan ditetapkan pasangan lansia suami istri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,dengan surat penetapan tersangka No: S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/
Bahwa surat tersebut dibuat oleh Polres Kutai Kertanegara dan telah dikirim ke rumah kedua pasangan lansia suami-istri inisial Sdra JH (66) dan Sdri RD (59), atas Penetapan Tersangka tersebut menjadi perhatian Penasuhat Hukum/Advokat Yahya TonangTongqing, SH.
Yahya Tonang mempertanyakan alasan Penyidik Polsek Tenggarong, menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Yahya, bagaimana penyidik tersebut mengatakan clientnya melakukan kejahatan tersebut, padahal menurutnya kliennya Sdr JH seorang buta huruf sementara istrinya hanya sebagai Ibu rumah tangga biasa, tidak terlibat dalam proses pembuatan surat, jadi bagaimana mungkin kedua pasagan tersebut dapat membuat surat yang dituduh palsu tersebut.
Lagi pula apa yang dipalsukan juga tidak dijelaskan dalam surat Penetapan Tersangka oleh penyidik, hanya disebut terjadi di Jalan Udang RT.23 RW, pada hari, tanggal, bulan Nopember s.d. Desember tahun 2013/ baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu 09:00 WIB, tegas Tonang.
“Apakah ini tanda tangan palsu? keterangan palsu? atau barang apa yang disangka palsu? ini tidak jelas,” ujar Tonang.
Bahwa menurut Tonang peristiwa ini berawal dari kliennya Sdr JH dilaporkan oleh Sdr SL ke Polsek Tenggarong pada tanggal 3 Februari 2025 dengan tuduhan Pemalsuan Surat, dari informasi penyidik dasar laporan adalah Sdr SL menyangkal Kwitansi penjualan lahan kepada Sdr JH yang terjadi 12 tahun yang lalu.
Bahwa selain kwitansi penjualan tanah yang disangkal juga termasuk surat-surat tanah tersebut juga disangkalnya, yang mana Pelapor Sdr. SL mengatakan tanda tangannya dipalsukan, padahal kami memiliki bukti-bukti surat pembanding tanda tangan Sdr SL sama saja (tetap identic) tidak ada yang berbeda dan sudah kami sampaikan kepada Penyidik, namun tidak digubris, terang Tonang.
Yahya Tonang juga menyebut bahwa sebagian saksi dari petugas kecamatan, proses pembuatan surat-surat tersebut melalui permohonan terlebih dahulu baru petugas kelurahan dan kecamatan turun mengukur di lapangan, baru diterbitkan surat atas nama Sdri RD (Istri Sdr. JH) dan telah teregister dan ditanda tangani para saksi dan pihak kelurahan serta kecamatan, namun anehnya Sdr SL tetap menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menjual tanahnya tersebut dan menerima uang pembayaran dari Sdr JH (pembeli), bahkan menyangkal tandatangan dalam surat-surat tanah tersebut yang terjadi 12 tahun silam, inikan bener-bener tidak masuk akal, kemanasi Pelapor Sdr SL selama ini.
“Untuk diketahui pula bahwa kami telah melaporkan Sdr SL ke Polres Kutai Kertanegara dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, dengan modus menjual tanah namun setelah dilakukan pengukuran lapangan, ternyata tanah yang dijualnya pada tahun 2013 adalah bagian ujung tanah milik Sdr JH sendiri, dengan kata lain Sdr JH ditipu karena membeli tanahnya sendiri.
Namun proses saling lapor tersebut justru keduluan Sdr JH dijadikan tersangka di PolsekTenggarong,” papar Tonang.
“Kami juga baru melaporkan lagi Sdr SL di Polres Kutai Kartanegara dengan dugaan memalsukan tanda tangan saksi batas tanahnya, yang sengaja ia palsukan untuk melegitimasi dirinya mencaplok tanah Sdr JH yang dijual ke Sdr JH tadi,” ujar Tonang.
Untuk mencari keadilan Tonang meminta agar Polres Kutai Kertanegara segera memproses kedua laporan balik tersebut agar jadi terang benderang apa yang sebenarnya terjadi. Mestinya antar penyidik Polsek dan Polres saling berkomunikasi sebelum menetapkan tersangka pada kedua lansia tersebut.
Kami akan mengajukan Upaya Hukum melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus di Polda Kaltim, dengan harapan perkara ini dihentikan (SP3). Rencana akan diajukannya surat permohonan pada hari Senin, 20 April 2026, pungkas Tonang yang biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan. (bha/agazali).






