JAKARTA, BritaHUKUM.com – Dikertur Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 28,3 kilogram dan menangkap dua orang kurir.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa dua tersangka yang ditangkap ialah Rahmat Wahyudi (29), yang berperan sebagai kurir darat, dan Hanizam (30) sebagai kurir laut atau ‘becak laut’ penjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Brigjen Eko, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Bantan, Bengkalis, Kepulauan Riau, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.
“Pada Senin, 14 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan,” sebut Brigjen Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.50 WIB, penyidik menduga ada rencana transaksi narkoba di wilayah itu. Penyidik kemudian membuntuti seorang pengendara motor yang membawa keranjang di bagian belakang motornya.
Pelaku sempat menyadari kehadiran petugas dan nekat melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Namun, upaya pelarian tersebut gagal usai tim mengepung, terang Eko.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Eko.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Rahmat Wahyudi. Saat keranjang motornya digeledah, tim menemukan 2 kantong plastik merah berisi total 25 bungkus sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Hanizam di kediamannya. Dia mengatakan Hanizam berperan menjemput sabu dengan menggunakan kapal.
“Tim kemudian berhasil mengamankan Hanizam yang berperan sebagai Becak Laut menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speedboat),” ungkap Brigjen Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, Hanizam mengaku diperintah oleh pengendali bernama Etos (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speedboat pada Rabu (16/9/2026) malam. Narkoba itu tiba di pesisir Bengkalis pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sementara tersangka Rahmat Wahyudi mengaku diperintahkan oleh pengendali berinisial Dayat (DPO) untuk mengambil 25 bungkus sabu tersebut di kawasan Bantan dan membawanya ke Pasar Kota Bengkalis sebelum diselundupkan lebih lanjut ke Kota Pekanbaru. Rahmat dijanjikan upah dan telah menerima transferan awal sebesar Rp 2,5 juta, terang Eko.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini memburu dua buronan sebagai pengendali jaringan yaitu tersangka Dayat dan tersangka Etos. (bha).






