Foto Lansia Suami & Istri Tersangka (Foto: Ilustrasi)
TENGGARONG, BritaHUKUM.com – Penetapan kedua pasangan lansia suami-istri berinisial JH (66 th) dan Sdri. RD (59 th), sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga tidak didukung berdasarkan Undang-Undang mendapat perhatian serius dari Advokad Yahya Tonang Togqing, SH.
Perhatian serius terhadap kedua lansia tersebut yang dijadikan tersangka, akhirnya Advokat Yahya Tonang Tongqing selaku kuasa hukum kedua Lansia melakukan beberapa upaya hukum yang salah satunya mempraperadilkan Polres Kukar di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang permohonanannya telah didaftarkan pada Rabu (01 Juli 2026) Reg Nomor: 1/Pid-Pra/2026/PN. Trg.
“Terkait penetapan kedua lansia tersebut menjadi tersangka kami melakukan beberapa upaya hukum yang salah satunya Praperadilkan Polres Kukar di Pengadilan Negeri Tenggarong, yang permohonannya telah didaftarkan pada Rabu (01 Juli 2026) Reg Nomor: 1/Pid-Pra/2026/PN. Trg.,” ujar Yahya Tonang, Kamis (02/7/2026).
Sebagaimana berita sebelumnya, suatu peristiwa yang terjadi di Polsek Tenggarong, Kutai Kertanegara dimana sepasang lansia suami-istri ditetapkan Tersangka sebagai mana isi surat PenetapanTersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim dan No. S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/ Reskrim.
Penetapan selaku tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Udang RT. 23 RW-, pada hari-, tanggal-, bulan Nopember hingga Desember tahun 2013 yang baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu Pukul 09:00 Wita, jelas Tonang.
“Bahwa surat tersebut dibuat oleh Polres Kutai Kertanegara dan telah dikirim kerumah kedua pasangan lansia suami-istri berinisial Sdr. JH (66 th) dan Sdri. RD (59 th), hingga melakukan upaya hukum, salah satunya mengirim surat ke Bagwassidik Diskrimum Polda Kaltim, namun jawaban surat melalui SP3D menyampaikan alasan bahwa berkas telah tahap satu di Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara. “Saat Tim Wassidik memeriksa Polsek Tenggarong ternyata belum sampai ke kejaksaan,” sebut Yahya Tonang.
Karena upaya perjuangan melalui internal Kepolisian terkesan mandek, maka atas pertimbangan yang cukup, mengambil langkah tegas dengan mengajukan Praperadilan sebagai jalan terakhir, harapan melepaskan status Tersangka terhadap kedua Lansia Suami-Istri diatas, tegas Tonang.
“Hal ini terkesan saya ini tukang Pra, karena baru saja memenangkan Prapid di PN Kutai Barat, ko kini Prapid lagi di PN Tenggarong,” ujar Tonang.
Yahya Tonang juga meminta Polisi jangan elergi dengan-nya. Karena ini adalah wadah untuk menguji perdebatan terkait Tindakan penyidik apakah sudah memenuhi aspek formil dan materil dalam menyidik dan menetapkan Tersangka. Dasar hukumnya ada yaitu pasal 158 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, terang Tonang.
Tonang juga mempertanyakan alasan Penyidik Polsek Tenggarong sebagai penyidik perkara tersebut tetap menyangka clientnya melakukan kejahatan tersebut, padahal klien JH seorang “buta huruf” sementara istrinya hanya sebagai Ibu rumah tangga biasa. Tidak terlibat dalam proses pembuatan surat jadi bagaimana mungkin kedua pasangan tersebut dapat membuat surat yang dituduh palsu tersebut, apalagi yang disangkal Pelapor adalah tanda tagannya di surat-surat tersebut tidak identic, sementara proses pembuatan surat-surat tersebut jelas, lebih parahnya di surat tanah Pelapor tertulis jelas bahwa telah dilepaskan haknya sebagian kepada Sdr. RUSDIANA NOOR seluas 10.575 meter persegi Nomor : 1672/593.21/PHATT/TGR/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013. Artinya benar si Pelapor ini sudah jual tanahnya kekedua client saya tersebut.
Tonang juga mengatakan bahwa pelapor saat ini menyangkal tanda tangannya itu tidak bisa dibilang palsu kalau prosesnya sudah benar, bisa saja dia 12 tahun yang lalu sengaja membuat tanda tangan berbeda dengan tujuan tertentu,
Sebagai kuasa hukum kliennya, Tonang juga mengambil contoh ilustrasi bahwa dirinya membubuhkan paraf pada surat kuasa untuk bersidang di Pengadilan bersama rekan-rekan, lalu karena perkara itu kalah, lalu saya menyangkal pernah tandatangan di surat kuasa itu karena malu, tetapi ternyata rekan-rekan dapat membuktikan bahwa saya pernah ada ikut duduk di dalam persidangan bersama mereka, artinya penyangkalan saya terhadap tanda tangan tidak sah dan bukan merupakan pemalsuan surat, karena proses persidangan saya hadir dan terlibat.
“Lagipula apa yang dipalsukan juga tidak dijelaskan dalam surat Penetapan Tersangka tersebut, hanya disebut terjadi di Jalan Udang RT.23 RW-, pada hari-, tanggal-, bulan Nopember s.d. Desember tahun 2013/baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu 09:00 Wita,” tanya Tonang.
“Apakah ini tanda tangan palsu? Keterangan palsu? Atau barang apa yang disangka palsu? Tidak jelas,” ujar Tonang penuh tanya
Tonang juga mengatakan bahwa peristiwa ini berawal dari kliennya Sdr. JH dilaporkan oleh Sdr. SL ke Polsek Tenggarong pada tanggal 3 Februari 2025 dengan tuduhan Pemalsuan Surat, bahwa dari informasi penyidik dasar laporan adalah Sdr. SL menyangkal kwitansi penjualan lahan kepada Sdr. JH yang terjadi 12 (dua belas) tahun yang lalu,
Bahwa selain kwitansi penjualan tanah yang disangkalnya juga termasuk surat-surat tanah tersebut juga disangkalnya yang mana Pelapor Sdr. SL mengatakan tanda tangannya dipalsukan.
Pada hal kami memiliki bukti-bukti surat pembanding tanda tangan Sdr. SL sama saja (tetap identic) tidak ada yang berbeda dan sudah kami sampaikan ke Penyidik, namun sepertinya tidak digubris, terang Tonang.
Tonang juga menambahkan bahwa, menurut sebagian saksi dari petugas Kecamatan, proses pembuatan surat-surat tersebut melalui permohonan terlebih dahulu dan setelah itu petugas Kelurahan dan Kecamatan turun mengukur di lapangan, baru kemudian terbit surat atas nama Sdri. RD (Istri Sdr. JH) dan telah teregister dan ditanda tangani para saksi dan pihak Kelurahan serta Kecamatan,
Namun anehnya Sdr. SL tetap menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menjual tanahnya tersebut dan menerima uang pembayaran dari Sdr. JH (pembeli) bahkan menyangkal tanda tangan dalam surat-surat tanah tersebut yang terjadi 12 tahun silam, ini kan bener-bener tidak masuk akal. Kemana si Pelapor Sdr. SL selama ini, tanya Tonang.
Ditambahkan bahwa, pihaknya telah melaporkan Sdr. SL ke Polres Kutai Kertanegara dugaan Penipuan dan Penggelapan, dengan modus menjual tanah namun ternyata setelah dilakukan pengukuran lapangan, ternyata tanah yang dijualnya pada tahun 2013 adalah bagian ujung tanah milik Sdr. JH sendiri, dengan kata lain Sdr. JH ditipu karena membeli tanahnya sendiri,
Namun proses saling lapor tersebut justru keduluan Sdr. JH ditetapkan tersangka di Polsek Tenggarong. Bahkan selain itu, kami juga baru melaporkan lagi Sdr. SL di Polres Kutai Kertanegara dengan dugaan memalsukan tanda tangan saksi batas tanahnya, yang sengaja ia palsukan untuk melegitmasi dirinya mencaplok tanah Sdr. JH yang dijual ke Sdr. JH tadi, sementara menurut para saksi batas tanah yang dipalsukan tanda tangannya tersebut, sebenarnya tanah Sdr. SL yang berbatasan dengan mereka tidak sampai ke tempat itu.
Nanti akan saya perdebatkan status Tersangka ini dalam Praperadilan dengan harapan perkara ini dihentikan (SP3), pungkasTonang yang baru 24 Juni 2026 memenangkan Praperadilan atas Penetapan Tersangka tidak sah di Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2026/PN Sdw. (bha/Adv).






