Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata gugatan Wandora melawan PT Sumber Mas Timber, Junat 31 Juli 2026. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Untuk mencocokan fakta persidangan kasus perdata gugatan atas perbuatan melawan hukum tanpa hak pengosongan tuntutan ganti rugi Wandora selaku penggugat melawan PT Sumber Mas Timber selaku Tergugat dengan perkara nomor: 254/Pdt.G/2025/PN Smr, di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumst (31/7/2026) telah dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Tim Pengadilan Negeri Samarinda berjalan aman dan kondusif.

Pemeriksaan Setempat (Desente) oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smr antara pihak Wandora melawan PT Sumber Mas Timber telah selesai dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026. Nampak perbedaan persepsi atau klaim batas tanah antara Penggugat dan Tergugat dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Sidang Pemeriksaan Setempat di Pimpin Majelis Hakim Fatkur, yang dihadirisi Wandora selalu Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya Hela Ayu Ditasari, SH, Darma Dwiva Jaya,SH danTomi Pratama Gultom,SH demikian juga Tergugat diwakilkan Kuasa Hukumnya Aswanuddin, SH, MH serta para pihak turut tergugat 3, 4, 5 diwakili oleh Kuasa Hukum Sunarti, SH atau di kenal dengan Pengacara Bolang, mengikuti jalannya sidang PS.
Diawali hakim akan meminta Penggugat dan Tergugat menunjukkan batas tanah menurut versi mereka masing-masing. Semua perbedaan ini akan dicatat secara detail oleh Panitera Pengganti dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
Penggugat (Wandora) menuruni jurang menunjukan patok batas di bagian Utara, diikuti Hakim dan Tergugat tirur mencatan dan mengambil foto sebagai bahan dokumen dalam persidangan. Dilanjutkan dengan pengecekan patok dibagian barat lokasi tanah dimaksud.
Memastikan Objek (Constatering) dan menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena objek tanah yang kabur atau salah lokasi, wlaupun medan yang curam yang dipenuhi pohon lebat dan rumput yang tebal dan tinggi tidak menyurutkan Hakim yang terus menuju ke titik patok hingga mendapatkan data yang akurat batas-batas tanah menurut versi masing-masing pihak (utara, selatan, timur, barat).
Dalam sidang PS disampaikan kesimpulan kepada Penggugat dan Tergugat dimana dalam sidang PS bahwa batas Utara-Timur, Utara Barat.
Batas Utara-Timur, versi Penggugat berbatasan dengan Garden Hill dan Lakapa, sama dengan Turut Tergugat 3, 4, 5. sedangkan menurut Tergugat hanya berbatasn dengan Garden Hill saja.
Batas Utara-Barat baik Penggugat dan Tergugat sama yaitu Jalan H.M. Ardan.
Sedangkan Batas Utara-Selatan, menurut Penggugat berbatasan dengan Lagone, sama dengan Turut Tergugat 3, 4, 5, sedangkan menurut Tergugat berbatasan dengan Wahyudi dan PT Sumber Mas Timber.
Sedangkan sisi barat berbatasan dengan jalan H.M. Ardan. Sisi Timur menurut Penggugat dengan Turut Tergugat 3, 4, 5, berbatasan dengan Pohon Karet dan Lakapa, sedangkan menurut Tergugat berbatasan dengan jalan H.M. Ardan.
Hakim Fatkur kepada Penggugat, Tergugat 1 dan Turut tergugat menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat (PS) telah dilakukan Majelis Hakim dan akan kita tuangkan dalam berita acara Pemeriksaan Setempat termasuk bukti foto dan vidio titik liokasi batas.
“Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) akan kita tuangkan dalam berita acara Pemeriksaan Setempat termasuk bukti foto dan vidio titik liokasi batas, Sidang akan dilanjutkan Senin (10/8/2026),” sebut Hakim Fatkur langsur menutup sidang Pemerksaan Setempat. (bha/agazali).






