Sidang Saksi Korbang Kasus Pengeroyakan dilahan sengketa Batu Besaung, Samarinda. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan oleh empat pelalu di atas lahan yang bersengketa di Batu Besaung, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang di gelas di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (01/10/2026) dengan agenda keterangan saksi dari empat korban
Jaksa Penuntut Umum Agus Purwanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 4 saksi masing-masing : Saksi Yustina Wulandari, Saksi Mardiana, Saksi Padi dan Saksi Taslim Mubaraq.
Jaksa juga menghadirkan 4 Terdakwa yang saat ini status sebagai Tahanan Kota adalah; Terdakwa I: Hijerah Saputra Bin Abdul Muis, Terdakwa II: Moch Paiwi Bin Marhat, Terdakwa III: Supardi Als Pardi Bin Munadin (Alm), dan Terdakwa IV: Amiruddin DG Sitaba Bin Rahman.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Kurnia Sari Alkas SH MH, Saksi Padi menceritakan dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan para terdakwa.
Padi mengaku dirinya ditendang, diinjak, dan dipukul berulang kali, akibat kejadian tersebut, Padi mengaku mengalami keretakan gigi serta luka pada bagian
kepala. Saya hampir 4 bulan tidak dapat beraktivitas tidak di rawat di rumah sakit, kebetulan saudara saya ada dokter sehingga dirawat di rumah saja, jawab Padi kepada Majelis Hakim.
Saksi Padi juga menyebut bahwa sebelum pengeroyokan terjadi, ia sempat mendapat serangan menggunakan senjata tajam
berupa parang. Namun, orang yang melakukan serangan tersebut tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Padi juga mengatakan, parang tersebut sempat diayunkan ke arah tubuhnya, juga di tusuk namun serangan tersebut tidak menyebabkan luka pada tubuhnya, “Alhamdulillah, Allah masih melindungi saya,” ujar Padi.
Sementara itu, saksi Mardiana dan salsi Yustina Wulandari, memberikan keterangan bersamaanmengenai kejadian tersebut. Keduanya mengaku melihat Padi dikeroyok oleh para terdakwa.
Saksi Yustina mengaku,bahkan mengaku telepon selulernya sempat dirampas, dan dibuang ke semak-semak. Ia juga mengaku sempat hendak dipukul.
“Saat Padi di pukul saya dalam kejadian itu selalu ambil vidio dan saya kirim ke teman Polisi, kalau saya mati ada bukti saya kirim ke Polisi. HP saya dirampas di buang bahkan sempat mau dipukul juga,” ujar Yustina.
Sedangkan saksi Taslim mengaku, berada di lokasi setelah terjadi pengeroyokan terhadap korban Padi.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang datang ke lokasi tanah yang mereka klaim milik orang tua para saksi. Orang-orang tersebut hendak melakukan pengukuran tanah, sekaligus memasang patok.
Para saksi mengaku, sempat merekam kegiatan pengukuran dan pemasangan patok menggunakan telepon srlular mereka hingga terjadi keributan dan pengeroyokan terhadap Padi.
Para saksi juga mengaku saat kejadian berlangsung terdapat anggota Kepolisian dilokasi. Namun, menurut mereka Polisi yang berada di lokasi tidak melakukan tindakan. Setelah kejadian besoknya baru dilaporkan ke Polda Kaltim.
Kepada Majelis Hakim, Mardiana menunjukan bukti berupa foto dan video yang direkam saat kejadian.
Setelah mendengarkan saksi korban, KetuaMajelis Hakim Kurnia Sari Alkas meminta tanggapan 4 terdakwa. Ke 4 terdakwa membwnarkan keterangan saksi, “benar yang mulia”, ujar para terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim, para terdakwa kepada saksi korban memohon maaf atas kejadian tersebut dan akan memberikan bantuan biasa pengobatan kepada korban pengeroyokan saksi Padi, namun permintaan itu di tolak para saksi korban, kami maafkan namun tidak damai, jawab saksi.
Usai sidang JPU Agus Purwantoro, menjelaskan alasan para terdakwa tidak ditahan sejak perkara tersebut diproses di
Kepolisian, para terdakwa memang tidak dilakukan penahanan, para terdakwa dinilai kooperatif, hanya wajib lapor, jelasnya.
Adanya permintaan para terdakwa untuk permohonan damai dan akan memberikan bantuan biaya pengobatan, Jaksa Agus menjelaskan bahwa sebelumnya masing-masing terdakwa bersedia memberikan santunan sebesar Rp7,5 juta, sehingga total santunan yang ditawarkan 4 terdakwa Rp30 juta.
Sebelumnya Jaksa dalam dakwaan menyebut pada Kamis, 12 Februari 2026sekitar Pukul 10:00 Wita. Saat itu, Mardiana menghubungi Padi melalui telepon dan memberitahukan bahwa di kawasan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, terdapat kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan sejumlah orang. Padi kemudian menjemput Mardiana dan bersama-sama menuju lokasi.
Sekitar Pukul 11:00 Wita, setelah tiba di lokasi, Mardiana keluar dari mobil dan berusaha mencegah kegiatan pengukuran serta pemasangan patok yang menurutnya berada di atas tanah yang diklaim milik orang tuanya.
Mardiana kemudian dikelilingi oleh paraterdakwa. Melihat hal tersebut, Padi berlari menghampiri Mardiana. Saat Padi berusaha menghentikan kegiatan tersebut, terjadi pemukulan.
Jaksa dalam dakwaan menjerat paravterdakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. (bha/agazali).






