Sidang pemeriksaan leterangan terdakwa kasus pengeroyokan di Batu Besaung. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang kasus pengeroyokan terhadap korban Padi diatas lahan yang bersengketa di Batu Besaung, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan menghadirkan empat orang Terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/10/2026) dengan agenda keterangan Terdakwa.
Empat Terdakwa dalam status sebagai Tahanan Kota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Agus Purwantpro, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, adalah: Terdakwa I Hijerah Saputra Bin Abdul Muis, Terdakwa II Moch Paiwi Bin Marhat, Terdakwa III Supardi Als Pardi Bin Munadin (Alm), dan Terdakwa IV Amiruddin DG Sitaba Bin Rahman.
Sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, SH. MH, ke empat Terdakwa ketika di tanya makelis hakim. Apakah kalian disuruh Aliong atau siapa, ke empatnya menjawab disuruh oleh Sultan. Sultan meminta tolong untuk pasang patok dengan upah Rp150.000,- per hari.
Saat ke lokasi disana sudah banyak orang, ada Polisi dan Tentara, disana ada 10 orang lago jadi kami srkitar 14 orang, sebut Terdakwa
Hakim lantas mencecar pertanyaan kenapa melakukan pemukulan/pengeroyokan, salah seorang terdakwa mengatakan bahwa ketika korban datang dengan mobil langsung mengambil video, Terdakwa Supadi menjelaskan bahwa dirinya meliat korban Padi membawah parang, saat itu dirinya pertama kali memukul sekali lalu mendorong dan menendang sekali.
Terdakwa lainnya Hijerah dan Moch Paiwi serta Terdakwa Amiruddin juga mengatakan hanya ikut memukul sekali terhadap korban Padi.
Keterangan ke 4 Terdakwa dinilai berbelit belit yang tidak benar, hanya pukul sekali korbang luka dan sakit hingga 4 bulan.
Saksi korbang Padi pada Kamis (01/10/2026) mengaku dirinya ditendang, diinjak, dan dipukul berulang kali hampir 15 menit. Akibat kejadian tersebut, Padi mengaku mengalami keretakan gigi serta luka pada bagian kepala. Saya hampir 4 bulan tidak dapat beraktivitas tidak di rawat di rumah sakit.
Saat itu ke 4 Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban. Apakah benar keterangan yang disampaikan korban, tanya hakim ketua. Sambil tunduk ke empat terdakwa mengatakan benar.
Keteranganbke 4 Terdakwa diduga berbohong, Ketua majelis hakim mengingatkan bahwa sidang saksi korban Padi yang lalu kalian mengaku benar keterangannya pukul berkali kali, sekarang mengaku hanya sekali pukul.
“Apakah tetap pada keterangannya atau berubah,” tanya hakim
“Benar hanya hanya sekali pukul,” jawab Terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, SH. MH. juga mengingatkan bahwa keterangan saudara menentukan nasib saudara. Saat keterangan saksi korban saudara membenarkan keterangannya.
Jaksa penuntut umum Agus Purwanto juga membacakan hasil visum Et Reperfum No. VER/400/7.31.1/3417/instalasi. 10/TSKD/I-2026 Tanggal 18 Pebruari 2026 yang
di tandatangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.Fm Selaku Dokter pemeriksa yang
berdinas di RSUD. Dr KANUJOSO DJATIWIBOWO. Pada korban an PADI umur 36 tahun ditemukan: dua buah luka lecet pada dahi, luka memar pada pipi, luka lecet pertama pada dahi sisi kiri bentuk tidak teratur, ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm batas tidak tegas warna tampak kemerahan, luka lecet kedua pada dahi sisi kiri dekat dengan batas tumbuh rambut, bentuk tidak teratur panjang 1 cm lebar 1 cm, batas tidak tegas warna tampak
kemerahan, terdapat luka memar pada dahi sisi kiri, bentuk menyerupai lingkaran, ukuran panjang 3,5 cm lebar 3 cm batas tidak tegas warna tampak kebiruan, perabaan menonjol, terdapat sebuah luka memar pada pipi sebelah kanan dekat mata kanan bentuk tidak teratur ukuran panjang 2,5 cm lebar 1cm batas tidak tegas wama tampak kebiruan, perabaan tidak menonjol, terdapat dua buah luka lecet pada pipi kanan, luka pertama lebar 1 cm warna tampak kemerahan, luka kedua terdapat pada pipi kanan bentuk tidak teratur, batas tidak tegas ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm warna tampak kemerahan, terdapat sebuah luka memar pada hidung sisi kanan bentuk tidak teratur batas tidak tegas ukuran panjang 1 cm warna tampak kebiruan, terdapat sebuah luka robek pada bibir atas
bentuk tidak teratur batas tidak tegas ukuran panjang 1 cm lebar 0,5 cm warna tampak kemerahan, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sementara waktu.
Majelis hakim menunda sidang dua minggu untuk memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan Tuntutan pada sidang yang akan di gelar pada Kamis (29/10/3026) mendatang. (bha/agazali).






