Suasana saat Juru Sita PN Samarinda lakukan Konstantering Obyek di Jalan Cendana Samarinda, Juma
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Pelaksanaan Konstatering obyek Jalan Cendana No.3 RT. 010, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (02/10/2026) sekitavPukul 14.15 WITA berjalan lancar. Namun adanya kekecewaan dari Kuasa Hukum Pemilik obyek.
Diawali dengan Tim juru sita PN Samarinda yang di pimpin Putu Suryana, menyampaikan bahwa pelaksanaan konstatering obyek terhadap eksekusi yang telah diajukan Cristina yang diwakili oleh pengacara Supiatno,S.H.,M.H. dan Marpen Sinaga, S.H. (Kuasa Pemohon), terhadap Bapak AM. Fahrurroji / Aji Muhammad Fachrul Rozzi beralamat Jalan Cendana No.3 RT. 010, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Putu Suryana juga mengatakan Tim untuk memastikan obyek yang dimohon eksekusi memang sesuai apa yang diajukan pemohon atas sebidang tanah dan bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai SHM Nomor 526, luas tanah 522 m², tercatat atas nama AM. Fahrurroji yang telah berganti kepemilikannya menjadi Cristina dengan SHM NIB 1601.0028187.0 berdasarkan risalah lelang 210/13.02/225.01/lelang.
Tim juga juru sita juga meminta RT maupun pihak kelurahan tentang batas-batas obyek, dan mengakhiri pelaksanaan konstantering yang dihadiri oleh, Sunarti selaku Kuasa Hukum mendampingi pemilik obyek, Supianto dan Marpen Sinaga serta Andi Alam selaku Kuasa Hukum pemohon, RT 010 Kelurahan Karang Anyar serta pihak kelutahan dan dari Babinsa dan Kamtipmas Kelurahan Karang Anyar.

Kepada pewarta Kuasa Hukum pemilik obyek mengatakan kami sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Samarinsa yang hari ini lakukan konstantering. Kami sudah mengirim surat kepada Walikota bahkan Gubernur dan Pengadilan sudah tau ada upaya hukum kenapa tetap dijalankan, tegas Sunarti dengan kecewah.
Perlu diketahuibahwa obyek ini dijual sangat murah sekali dan tidak masuk diakal makanya kami lakukan upaya hukum karena lelangnya tidak sesuai prosedur, terang Sunarti.
Kami mohon kepada Ketua PN Samarinda agar tolong diperhatikan, kami sudah melakukan gugatan juga kepada Bank Sampurna dan KPKNL yang hasilnya seperti apa jangan menghargai satu pihak saja, pungkas Sunarti. (bha/agb468).







