Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Foto: IST)
Jakarta | BritaHUKUM.com : Dewan Pers menyampaikan penegasan penting guna meluruskan berbagai kerancuan yang berkembang di lingkungan profesi maupun masyarakat luas. Wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sah secara hukum menjalankan tugas jurnalistik.
Karya yang dihasilkan pun dikategorikan sebagai produk jurnalistik resmi, bukan jurnalisme warga. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Sabtu (26/9/2026).
UKW: Instrumen Peningkatan Kualitas, Bukan Syarat Legalitas
Penegasan ini muncul menjawab kesalahpahaman yang kerap terjadi di lapangan, wartawan yang belum bersertifikat UKW kerap ditolak atau diragukan kewenangannya saat melakukan konfirmasi berita.
Dewan Pers menegaskan, UKW dirancang sebagai instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kapasitas profesionalisme, bukan syarat sah atau batas hukum bagi seseorang untuk meliput, menulis, dan menyebarluaskan berita.
“Selama kerja jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, karya tersebut mendapat perlindungan hukum yang sama,” tegas Dewan Pers.
Dasar utama pengakuan seorang wartawan bukan sertifikat UKW, melainkan kepatuhan pada hukum dan etika profesi. Dan pendaftaran Media bersifat Fasilitatif, Bukan Pemberian Status Sah.
Terkait keberadaan lembaga pers, Dewan Pers menegaskan peranannya sebagai fasilitator, bukan lembaga yang mengesahkan atau mencabut keabsahan media.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak diatur mekanisme “pengakuan” atau “pengesahan” media oleh Dewan Pers sebagai syarat keberlakuan hukum;
Pendaftaran media yang diselenggarakan Dewan Pers bersifat fasilitatif, bertujuan mendata, memetakan, memfasilitasi pengawasan bersama, serta memudahkan akses perlindungan dan pembinaan bagi lembaga pers.
Media yang belum mendaftar bukan menjadi tidak sah atau ilegal, sebab keabsahan berdirinya sebuah perusahaan pers didasarkan pada kelengkapan dokumen hukum pendiriannya, bukan pada bukti pendaftaran ke Dewan Pers.
Setiap lembaga pers tetap wajib mematuhi ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terlepas dari status pendaftarannya.
Organisasi Pers: Banyak, Beragam, Tidak Ada yang Berhak Mengklaim Tunggal.
Mengenai keberadaan organisasi pers, Dewan Pers menegaskan hal-hal berikut:
UU No. 40 Tahun 1999 tidak menetapkan satu organisasi pers tunggal sebagai wadah sah atau perwakilan seluruh insan pers di Indonesia;
Tidak ada organisasi pers yang boleh mengklaim dirinya satu-satunya yang sah atau mendominasi pengakuan hanya karena merasa lebih besar atau lebih tua.
Setiap organisasi pers yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik diakui keberadaannya dan berhak bekerja sama dengan Dewan Pers.
Keanggotaan dalam organisasi pers bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat mutlak untuk diakui sebagai wartawan, pengakuan didasarkan pada pelaksanaan fungsi jurnalistik yang nyata, patuh hukum, dan menjunjung etika.
Dewan Pers menjalin kemitraan secara terbuka dengan berbagai organisasi pers, bukan berpihak kepada satu kelompok saja;
Menganggap satu organisasi sebagai “satu-satunya” berarti mempersempit ruang demokrasi profesi dan melanggar semangat keberagaman yang dijunjung UU Pers.
“Tidak boleh ada kesan bahwa hanya organisasi tertentu yang diakui. Selama menjaga etika dan hukum, semua memiliki tempat yang sama,” ditegaskan Dewan Pers.
Sengketa Pemberitaan:
Hak Jawab Jalur Utama, Bukan Langsung ke Pengadilan.
Dewan Pers turut mengingatkan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu laporan berita wajib menempuh jalur Hak Jawab, klarifikasi, atau Hak Koreksi terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.
Dewan Pers adalah muara utama penilaian dugaan pelanggaran etika maupun sengketa jurnalistik. Integritas & Kebenaran: Tanggung Jawab Bersama
Dengan seluruh penegasan ini, Dewan Pers mengajak seluruh insan pers: Tetap menjaga integritas, kemandirian, dan akurasi pemberitaan, Mengacu pada prinsip dasar 5W+1H dalam setiap penulisan.
Mengikuti UKW sebagai peningkatan kualitas diri, bukan paksaan syarat sah.
Lembaga pers didorong mendaftarkan diri secara sukarela untuk kemudahan pemetaan dan fasilitasi bersama.
Menghormati keberagaman organisasi pers sebagai kekayaan profesi, bukan persaingan untuk saling meniadakan.
Dengan adanya penegasan ini, seluruh insan pers diharapkan dapat terus menjaga integritas, mematuhi prinsip kaidah 5W+1H, dan mengedepankan independensi dalam menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (bha/kopi).






