Martinus didampingi Kuasa Hukum Sunarti melakukan peryemuan dengan pihak PT PIK (Foto: Sunarty)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Aktivitas hauling batu bara yang yang dilakukan PT Perkasa Inakakerta di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdekatan dengan pemukiman warga sekitar 15 meter dari rumah Martinus yang menimbulkan, debu atau polusi udara, getaran atau ancaman longsor, singga divgugat pembebasan lahan dengan tuntuan senilai Rp10 Miliar.

Hari ini Minggu, 14 Juni 2026 kaki Kuasa Hukum mendampingi Martinus pertemuan dengan pihak perwakilan dari PT Perkasa Inakerta (PT PIK) di kantornya Jalan Blok Beruang, Sekarau bawah, Kecamatan Bengalon. Pihak Martinus meminta pembebasan lahannya untuk 3 petak senilai Rp10 Miliar, selanjutnya pihak Martinus diminta untuk mengajukan penawaran tersebut dalam betuk surat, jelas Sunarty kuasa hukum Martinus dan keluarganya, Minggu (14/6/2026) malam.
“Dalam pertemuan tersebit pihak PT Perkasa Inakerta diwakili oleh Yohanes Didit S selaku Kepala Teknik, Yulianto, Eko S, Hadi dan M Yusmar, disepakati pembebasan senilai Rp10 miliar dan akan diajukan melalui surat,” sebut Sunarty.
Sunarty juga mengatakan bahwa pada tahun 2017 sudah beberapakali Martinus dan Keluarganya sudah berapa kali pertemuan dengan pihak PT PIK yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Kaltim dan telah disepakati ganti rugi Rp2,5 Miliar sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak PT PIK.
“Pada tahin 2017 sudah ada kesepakatan dengan PT PIK ganti rugi Rp10 miliar namun sampat saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Sunarty.
Selaku Kuada Hukum Martinus dan Keluarga, Sunarty menyebutkan bahwa jarak houling batu bara PT PIK jarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga secara hukum dapat melanggar peraturan lingkungan dan keselamatan. Dasar hukum utamanya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Usaha/ Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara.
Jarak aman lingkungan; Merujuk pada Permen LH No. 4 Tahun 2012, jarak minimal tepi galian tambang atau aktivitas operasional (termasuk jalan angkut/hauling) dengan pemukiman atau fasilitas umum adalah 500 meter.
Demikian juga larangan enggunakan jalan umum; Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), angkutan atau hauling batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang keras melintasi jalan umum, jalan negara, maupun jalan lingkungan, tegas Sunarty. (bha/agazali).






