Para Pemenang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum foto bersama (Foto: humas.kejati).
Kompetisi tersebut diikuti 10 tim yang berasal dari SMA, SMK, MA, dan SLB di Kota Samarinda. Setiap tim terdiri atas seorang pelajar putra dan seorang pelajar putri yang sebelumnya telah lolos seleksi karya tulis inovatif bertema kesadaran hukum.
Sebelum tampil pada babak final tingkat kota, seluruh peserta terlebih dahulu menyusun karya tulis inovatif dengan pendampingan guru pembimbing serta Kepala Subseksi I Bidang Inteljen, M Muhamad Alfiqri, SH tim dari Kejaksaan Negeri. Dari proses seleksi tersebut, dipilih 10 tim terbaik untuk mempresentasikan gagasannya di hadapan dewan juri.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Basri Hatimbulan Harahap, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus mencetak generasi muda yang mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini lahir pelajar-pelajar sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan di sekolah dan lingkungan sekitarnya. Mereka diharapkan dapat menularkan nilai-nilai positif sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan taat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi media edukasi bagi generasi muda agar memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di era digital yang dihadapkan pada berbagai tantangan penyalahgunaan media sosial.
Dalam kompetisi tersebut, tim SMAN 10 Samarinda yang terdiri atas Adjie Juneard P.F dan Cindi Nur Azizah berhasil meraih juara pertama melalui karya tulis berjudul: Peran PROTECT (Program for Teen Education against Cyber-grooming Threats) sebagai Upaya Pencegahan Cyber Grooming melalui Bijak Bermedia Sosial di Lingkungan Pelajar.
Juara kedua diraih SMKN 1 Samarinda melalui pasangan Rahmat Haikal Ramadhan dan Yasmin Najla Putri Bahraesy dengan karya berjudul: Membangun Generasi Kritis dan Bijak Bermedia Sosial Melalui VERITIZEN (Verification Information, Think Before Sharing, for Gen Z) Guna Membentuk Generasi Cerdas dan Berintegritas.
Sementara posisi ketiga juga diraih SMAN 10 Samarinda melalui Maulana Fikri Pratama dan Malca Moyna Zahirah Fuad dengan judul: Implementasi Program Ruang Nalar Berbasis PTK (Pahami, Tingkatkan, Kuatkan) sebagai Model Edukasi dalam Membangun Kesadaran Hukum Pelajar terhadap Tindak Pencemaran Nama Baik.
Para pemenang memperoleh uang pembinaan, masing-masing sebesar Rp4,5 juta untuk juara pertama, Rp3,5 juta bagi juara kedua, dan Rp2,5 juta untuk juara ketiga. Selain itu, seluruh pemenang juga menerima piagam penghargaan dan plakat.
Selanjutnya, para juara pertama, kedua, dan ketiga akan mewakili Kota Samarinda pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Mereka akan bersaing dengan para pemenang dari kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur untuk memperebutkan gelar Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat provinsi. (bha).






