Foto Ilustrasi Truk Mixer (Istimewa)
SAMARINDA, Brita HUKUM – Pengusaha Batu Palu Mansur S dengan sewenang-wenang menyita 2 unit Mobil Mixer milik Elsa Maradona yang di gunakan oleh Irwan selaku pelaksana kerja yang tidak ada keterkaitan hukuman bisnis langsung akhirnya di somasi oleh Kuasa Hukumnya Sunarty, SH. MH, Rabu (06/5/2026).

Kuasa Hukum Sunarty (Foto: Istimewa)
Somasi pertama yang dilayangkan Kuasa Hukum Sunarty dengan nomor: 041/SS/SDP/IV/1026 menyatakan dalam beberapa poin yang harus disikapi Mansur S dalam waktu 3×24 jam.
Sunarty menjelaskan bahwa Kliennya (Sdr. Irvan) adalah pemilik sah atas 2 (dua) unit kendaraan alat berat (Truck Mixer), dengan rincian identitas,1 (satu) Unit Truck Mixer merk FAW (Kode Lambung: TM 05), Nomor Polisi: KT 8953 WA dan 1 (satu) Unit Truck Mixer merk SANY (Kode Lambung: TM 16), Nomor Polisi: B 9235 XFY.
Bahwa telah terjadi penarikan, penguasaan, dan atau penahanan secara sepihak dan melawan hukum atas Unit Kendaraan Kliennya, yang diduga kuat dilakukan atas perintah, arahan, maupun instruksi langsung dari Mansur S, jelas Sunarty dalam Somasinya.
Sunarty juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut adalah hubungan keperdataan/jual-beli material batu antara Saudara Mansur S (sebagai Penjual/Supplier) dengan PT. Bahana Lintas Muara / Sdr. Suryani F alias Ibu Vero (sebagai Pembeli) sebagaimana tertuang dalam dokumen Purchase Order
No. Order: 004/PO/OPR/BBB/II/2026.
Perlu pahami secara saksama, Klien Kami (Sdr. Irvan) Sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, hubungan bisnis, maupun keterikatan hutang piutang dalam bentuk apa pun dengan Mansur S, “klien kami adalah Pihak Ketiga yang independen”, jelas Sunarty.
Analisa Hukum & Kualifikasi Pelanggaran
Bahwa segala bentuk permasalahan hukum, sengketa bisnis, atau wanprestasi pembayaran yang terjadi antara saudara Mansur dengan PT. Bahana Lintas Muara (Ibu Vero), mutlak menjadi urusan dan tanggung jawab keperdataan di antara para pihak yang mengikatkan diri dalam
perjanjian tersebut (Asas Privity of Contract – Pasal 1340 KUHPerdata).
Bahwa tindakan Saudara Mansur S yang menarik, menahan, dan menyandera Unit Kendaraan milik Klien kami dengan alasan perselisihan Saudara dengan Ibu Vero adalah tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) yang sangat mencederai rasa keadilan, merugikan Klien kami secara materiil maupun immateriil, dan tidak dapat dibenarkan oleh instrumen hukum mana pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terang Sunarty.
Tindakan dengan menarik unit tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menimbulkan hak bagi Klien kami untuk menuntut ganti kerugian finansial akibat berhentinya operasional unit tersebut, tegas Sunarty.
Sebagai Kuasa Hukum Irwan, Sunarty mengatakan berdasarkan uraian fakta hukum dan demi menghindari langkah hukum yang lebih eskalatif, dengan ini kami memberikan teguran keras dan mensomasi Saudara untuk: “SEGERA MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN 2 (DUA) UNIT TRUCK MIXER (KT 8953 WA dan B 9235 XFY) MILIK KLIEN KAMI DALAM KEADAAN BAIK SEBAGAIMANA MESTINYA, SELAMBAT-LAMBATNYA DALAM WAKTU 3 X 24 JAM SEJAK SOMASI INI DITERBITKAN.”
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan di atas Saudara tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan Unit Kendaraan Klien Kami, maka kami selaku Kuasa Hukum akan mengambil langka hukum tegas dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang pada UU No. 1 Tahun 2023,” sebut Sunarty.
Kami juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri yang berwenang, guna menuntut ganti rugi materiil (hilangnya pendapatan/sewa unit perhari selama ditahan) dan ganti rugi immateriil, pungkas Sunarty.
Menanggapi Somasi Ones De Jong, menyebutkan bahwa, terkait somasi pengacara Elsa ke Mansyur S, selaku kuasa hukum PT. Bahana Lintas Muara / Sdr. Suryani F alias Ibu Vero, mengatakan Mansur tidak ada hubungan dengan Elsa dalam hal jual beli batu namun hubungan itu terjalin antara ibu Vero dan Pak Mansyur.
“Ini segitiga bisnis terjalin antara Pak Elsa, Pak Mansyur dan Pak Rahmat juga Ibu Vero yang menyaluarkan batu palu atau menjual batu palu dari Pak Mansyur dan Pak Rahmat kepada Pak Elsa, namun karena belum dibayar oleh pak Elsa.
Pak Mansyur dan Pak Rahmat menagih kepada ibu Vero sedangkan ibu Vero sendiri belum dibayar oleh pak Elsa, Vero lantas menyampaikan bahwa barangnya masih ada pada Pak Elsa. dengan alasan itu maka Mansur menyita barang milik Pak Elsa, terang Ones.
“Harapan saya dapat diselesaikan secara baik-baik ketika para pihak bisa duduk bersama baik Mansur, Rahmat dan ibu Vero selaku penyalur dan pak Elsa selaku pembeli agar bisa diselesaikan dengan baik,” tutup Ones.(bha/agb468).






