Yahya Tonang, SH Kuasa Hukum Masyarakat Petani Plasma, Desa Muara Siram (Foto: Istimewa)
KUTAI BARAT, BritaHUKUM.com – Yahya Tonang, Kuasa Hukum Masyarakat Petani Plasma, Desa Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak Polres Kutai Barat untuk segera menetapkan tersangka pihak yang turut serta (deelneming) PT. Tegus Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan lahan masyarakat petani plasma. Yang saat ini telah menyeret Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit sebagai tersangka.
Berdasarkan teori hukum pidana dan ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, pihak yang patut diduga bekerja sama dan memperoleh manfaat dari perbuatan penggelapan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid), yakni PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), tegas Yahyah Tonang, kepada BritaHUKUM.com, Jumat (12/6/2026).
Putusan Pengadilan Masyarakat Dimenangkan:
Tonang menjelaskan bahwa lahan plasma yang diduga digelapkan tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh masyarakat melalui gugatan perdata wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Sdw tanggal 1 Juli 2015 pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Banding Nomor 123/PDT/2015/PT.SMR tanggal 30 November 2015, juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1436/K/PDT/2016 tanggal 19 Oktober 2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi PN Kubar Terhadap PT TSS:
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Kutai Barat melaksanakan eksekusi terhadap PT TSS sebagai pihak yang kalah dalam perkara. Eksekusi dilakukan pada 20 Februari 2018 terhadap lahan seluas 530 hektare yang berada di area perkebunan PT TSS, termasuk di dalamnya lahan milik Supri dan kelompoknya seluas 117 hektare. Pada hari yang sama, lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikuasai.
Gugatan Perlawanan Setelah Eksekusi:
Namun demikian, setelah pelaksanaan eksekusi, pada tanggal 16 April 2018 atau hampir dua bulan kemudian, PT TSS mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet). Menurut Tonang, secara hukum gugatan perlawanan seharusnya diajukan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Yang menjadi anomali adalah pihak Pelawan, yakni PT TSS, dan pihak Terlawan, yaitu Koperasi Sempeket Takaq, justru membuat kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan gugatan perlawanan oleh PT TSS,” sebut Tonang.
Tonang juga mengatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut, PT TSS disebut memberikan kompensasi sebesar Rp2.150.000.000 kepada pengurus koperasi tanpa melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Selanjutnya, lahan masyarakat seluas 530 hektare ditukarkan tanpa persetujuan masyarakat sebagai anggota koperasi dan pemilik hak atas lahan tersebut.
Atas dasar itulah, Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat atas laporan kelompok Supri terkait dugaan penggelapan lahan masyarakat.
“Perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pengurus koperasi,” ujar Tobang.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain:
Menurut Tonang terdapat indikasi keterlibatan pihak lain mengingat adanya perbuatan tukar-menukar objek dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading) Nomor 17/Pdt.Bth/2018/PN.Sdw tanggal 24 Mei 2018, yang memuat kesepakatan penukaran lahan seluas 530 hektare dengan nilai Rp2.150.000.000 tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Ini sudah sangat terang dan jelas bahwa terdapat implikasi keterlibatan PT TSS sebagai pihak yang menikmati hasil dari lahan tersebut. Faktanya, hingga saat ini lahan tersebut masih dipanen oleh PT TSS dan telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun,” tegas Tonang.
Masyarakat harap ketegasan Kepolisian:
Oleh karena itu, Tonang menyatakan bahwa publik saat ini tengah mengawasi langkah dan keberanian Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kutai Barat, dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Masyarakat, lanjutnya, menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), guna membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa membedakan kedudukan para pihak.
Jika Ketua Koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan lahan masyarakat, maka penyidik juga harus menelusuri dan dapat menetapkan pihak-pihak yang diduga turut serta serta memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Fakta hukum menunjukkan adanya Akta Perdamaian yang menukarkan lahan masyarakat seluas 530 hektare dengan kompensasi Rp2,15 miliar tanpa persetujuan pemilik lahan, tegas Tonang.
“Kami mendesak Polres Kutai Barat untuk bertindak profesional, objektif, dan berani menegakkan hukum dengan memproses seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS). Masyarakat saat ini sedang menunggu bukti bahwa hukum benar-benar menjadi panglima dan berlaku sama bagi setiap orang di hadapan hukum.” Pungkas Tonang yang dikenal sebagai Master Beruk Kalimantan. (bha/agazali)






