Jaksa Mediator Kejari Samarinda, Bintang Samudera, SH selesaikan kasus Penadahan melalui RJ (Foto: Istimewa).
SAMARINDA, BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelesaikan secara damai kasus dugaan Penadahan atas sebua sepeda motor diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ).
Perkara yang melibatkan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik Korban AMP ini diselesaikan melalui jalur perdamaian setelah memenuhi seluruh syarat substantif dan formal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan atas tindakannya, tersangka MJ dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Di hadapan Jaksa Mediator Bintang Samudera, SH, Tersangka mengakui kekhilafannya dengan penyesalan mendalam, yang kemudian disambut dengan kebesaran hati dari pihak korban untuk memberikan maaf.
Kepala kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, SH. M.H.melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda, Adib Fachri Dilli, SH mengatakan melalui kesepakatan ini, keadaan hukum dan materil para pihak dipulihkan kembali seperti semula.
Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, melainkan pada terciptanya kedamaian dan keadilan yang hakiki di dalam masyarakat, terang Adib.
Alasan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) :
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Pelaku dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. (bha/agazali).