Lahan Plaama Maayarakat Muara Siram, Kec Bogan, Kab Kubar (Foto: Istimewa)
KUTAI BARAT, BritaHUKUM.com – Kasus Penggelapan lahan Plasma Masyarakat Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) telah memasuki titik terang, penyidik telah menetapkan Ketua Koperasi “Sempeket Takaq Sawit” yang menjabat pada tahun 2018 silam berinisial BD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga langsung melakukan Penahanan terhadap tersangka BD, Senin, 11 Mei 2026 di Rutan Polres Kutai Barat, jelas Advokat Yahya Tonang, Selasa (12/5/2026)

Advokat Yahya Tonang yang biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan mewakili sebagian masyarakat mengucapkan apresiasi kepada Polres Kutai Barat terkhusus Satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Khoirul Umam S. TrK.
Dikonfirmasi melalui telpon selular, Tonang
membenarkan hal tersebut bahwa tersangka sudah ditahan kemarin sore.
Menurut Tonang, dirinya saat ini sudah mengirimkan Legal Opinion kepada Penyidik agar kembali mengembangkan dan menetapkan Tersangka berikutnya sampai kepada Pihak Korporasi PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) yang diduga turut serta (deelneming).
“Peristiwa ini sangat eksesif, bagaimana fenoma selama ini selalu laporan korporasi saja yang mentersangkakan Masyarakat, maka kali ini laporan Masyarakat lagi yang diharapkan mentersangkakan Korporasi agar pedang keadilan itu tidak hanya tajam kebawah, tetapi benar-benar bermata dua bisa juga tajam keatas,” ujar Tonang
Tonang juga sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Reskrim khususnya Unit Pidana
Umum (Pidum) Polres Kutai Barat yang berani dan bekerja secara professional dengan menempatkan asas equality before the law, artinya kesamaan perlakuan subjek hukum dimuka hukum, jadi menurut Tonang sudah benar tindakan Penyidik yang meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu menetapkan Tersangka artinya adanya dugaan pidana dengan terpenuhinya lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan Ahli.
Bukti laporan tersebut berupa Laporan Polisi Nomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 21 November 2025.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap Masyarakat kecil di tengah transformasi Kepolisian. Mudahan tahun
ini perjuangan Masyarakat Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atas lahan plasma yang telah mereka perjuangkan sejak tahun 2018 akan segera ada titik temu dan konflik berakhir,” kata Tonang.
Tonang juga menambahkan bahwa jarang kita dengar Masyarakat melapor Perusahaan bisa naik ke tahap penyidikan, maka saya atas nama Masyarakat kecil sangat berterima kasih kepada Polres Kutai Barat atas profesionalisme ini.
Sebagaimana diketahui laporan ini didasari PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS) telah kalah dalam sengketa di Pengadilan mulai dari tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK /2017/PN. Sdw Jo Nomor 1436 K/PDT/2016 Jo Nomor 123/PDT/2015/PT. SMR Jo Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw.
Bahwa atas kemenangan masyarakat yang diwakili Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit yang menuntut hak lahan plasma sebagai kewajiban korporasi dalam perkara tersebut maka telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat berdasarkan BA tanggal 20 Februari 2018 atas lahan seluas 530 hektar yang berada di lokasi Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.
Selanjutnya demi kepastian hukum Tonang berharap lanjutan proses penyidikan ini segera menetapkan tersangka dari Pihak PT. TSS dan dilakukan penahan pula, jadi biar adil kata Tonang, karena selama ini Masyarakat yang panen sawit sepihak dilaporkan ke Polisi dan ditangkap, sementara Perusahaan aman aja panen sepihak, jadi sekali lagi biar adil dan sama-sama ga makan dari lahan itu, lahan wajib disita, tentunya atas penetapan pengadilan kembali, pungkas Tonang. (bha/adv).





