SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Bertempat di Mako Polres Samarinda, Satuan Reserse Narkoba (Satteskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.777,52 Gram, Selasa (28/5/2028).
Pemusbahan Barang Bukti Sabu-Sabu 1.777,52 gram neto oleh Polres Samarinda, Selasa (28/5/2024). (Foto: Istimewa).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si yang didampingi perwakilan dari BNN Kota dan Kejaksaan Negeri Samarinda yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolresta Samarinda dalam rilisnya menjelaskan jumlah barang bukti keseluruhan yang dimusnahkan yaitu seberat 1.777,52 Gram Netto dengan pelaku berjumlah tiga orang.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di test kit kemudian narkotika dimasukkan ke dalam blender yang berisi air. Setelah digiling, barang bukti tersebut kemudian dibuang ke dalam lobang kloset, semuanya dilakukan dihadapan pemilik barang yang merupakan tersangka.
“Kami tidak akan kenal lelah dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Langkah tegas seperti pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolres Samarinda.
Kapolresta Samarinda juga menambahkan dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku penyalahgunaan Narkoba, serta menjadi pesan yang jelas bahwa kegiatan ilegal tersebut tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Polresta Samarinda, tegas Kapolres Ary Fadli. (bha/agazali).