Gedung PN Samarinda. (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan Vonis penjara terhadap terhadap seorang terdakwa yang merupakan residivis Narkoba jenis Sabu, Amat Bin Sugianto, dengan vonis 7 tahun dan 4 bulan penjara pada sidang yang di gelar di PN Samarinda, Selasa (01/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH didampingi Muhammad Fatkur Rochman, SH dan Niken Gustantia Syahadina, SH selaku anggota, selain menjatuhkan Vonis 7 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa, majelis hakim juga menjatukan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuanbtidal dibayar dalam waktub1 bulan maka dibayar dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Amat Bin Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo. Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 100,48 (saratus koma empat puluh delapan) gram brutto/ 99,57 (sembilan puluh sembilan koma lima puluh tujuh) gram netto; 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,69 (lima puluh koma enam puluh sembilan) gram brutto/ 49,78 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram netto; 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,66 (lima puluh koma enam puluh enam) gram brutto/ 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram netto; 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram Brutto/ 0,50 (nol koma lima nol) gram netto; 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,49 (nol koma empa puluh sembilan) Gram Brutto/ 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto, di rampas untuk dimusnakan.
Jaksa Penuntut Umum Sri Rukmini Setyaningsi, SH dan Nelsa Nurfitiani Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, salam tuntutannya menyatakan Terdakwa Amat Bin Sugianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo. Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Amat Bin Sugoanto dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, pidana denda sejumlah Rp. 200 juta. yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Sebelumnya jaksa dalam dakwaannya mengatakan bahwa Terdakwa Amat Bin Sugianto, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di Jalan Gotong Royong RT – No. – Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tepatnya di rumah bangsalan terdakwa, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa saat terdakwa ditangkqp polisi dan saat dilakukan iterogasi, terdakwa menerangkan bahwa semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik temannya yaitu Sdr. AWAL (masih dalam pencarian) yang diambil terdakwa atas permintaan Sdr. AWAL menggunakan sistem jejak pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 wita di Jl. Dwikora tepatnya di bawah rambu jalan sebelum simpang 4 Jembatan Mahkota – Tol Samarinda Balikpapan. Terdakwa dan seluruh barang bukti kemudian di bawa ke Kantor Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa, Terdakwa Amat Bin Sugianto, seoran residivis narkoba pada tahun 2017 di tangkap polisi atas kasus narkoba yang mana oleh Majelis Pengadilan PN Samarinda oada Rabu 28 Maret 2018 menjatukan vonis terhadap Terdakwa Amat Bin Sugianto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana 8 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara. (bha/gladis/agb468).






