James Bastian Tuwo, SH (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – James Bastian Tuwo, SH kembali mendatangi Markas Komanda Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita melaporkan atas Tindak Pidana dugaan pemberian keterangan palsu, memakai dokumen palsu di pengadilan, dan manipulasi hukum dengan sengaja oleh oknum HF DKK.
“Bahwa laporannya dibuat pada tanggal 23 Juni 2026 tersebut di telah di terima Polda Kaltim berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/318/IV/2026/SPKT tanggal 25 Juni 2026,” ujar James Bastian Tuwo, SH sambil memperliatkan bukto Surat Tanda Laporan Polisi.
Dalam laporannya James Tuwo yang merupakan mantan Anggota DPRD Kaltim menerangkan bahwa laporannya dugaan adanya tindak pidana, pemberian keterangan palsu, memakai dokumen palsu di pengadilan, dan manipulasi hukum dengan sengaja terhadap HF, DKK.
Warga Pondok Surya Indah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda tersebut menyebutkan bahwa, bemula pada Tanggal 10 Desember 2001, mempunyai tanah di jalan Siratd Salman dengan Surat Pelepasan Hak dari Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Kecamatan, dari Tanah milik Harsono Amidjodjo Luas 2000 m².
Pada 10 Oktober 2011 Harsono Amidjoyo menggugat HF dan I di PN Samarinda dengan Perkara No. 101/Pdt.G/2011/PN Smd dengan isi amar putusan bahwa sertifikat No. 1758 tidak sah, jelas James.
James juga merinci bahwa tahun 2012 menggugat kembali ke PN Samarinda dengan No. 38/Pdt.G/2012/Smda. Dengan putusan Mahkama Agung No. 185 k/Pdt/2016.MA. yang menyatakan dalama amar putusan sertifikat No. 1758 dan sertifikat No. 1952 tidak mempunyai kekuatan hukum, yang diikuti dengan penetapan eksekusi No. E.01.2017 No. 38/Pdt.G/2012/PN. Smda, tegas James Bastian Tuwo.
Sekarang kembali kami melaporkan ke Polda Kaltim karena kami nilai bahwa ada dugaan
memakai keterangan palsu di pengadilan,
memberi dokumen sertifikat yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum atau memakai akte otentik di pengadilan, juga berkali-kali surat sertifikat tersebut dipakai di pengadilan dalam Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Smd, Perkara
Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN.Smd dan Perkara
Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Smd, sedangkan sertifikat tersebut telah di batalkan atau di cabut oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur, tegas James.
Sertifikat Nomor: 1758 dan 1952 yang telah di cabut berdasarkan Keputusan Kepala Kabtor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Nomor : 42/SK-64.MP.02.03/II/2022 Tentang, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1758/Kelurahan Teluk Lerong Iliratas nama HF seluas 2.554 M² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1952/Kelurahan Teluk Lerong Ilir atas nama HF seluas 394 M² terletak di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pungkas James Bastian Tuwo, SH memperliatkan surat pembatalannya sertifikat dari BPN. (bha)






