Mantan Ketua Pemerhati HAM Kaltim, Isjayadi (foto: IST)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Persolan jasa pengurusan ganti rugi lahan Ring Road 2 Air Putih, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan Isjayadi selaku Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia Indonesia (LP HAM) Kaltim di tuding melakukan penyimpangan Fee jasa pengurusan ganti rugi lahan Rp4,5 Milyar dan diminta pertanggungjawabannya
Hal tersebut dikatakan Isjayadi selaku Ketua LP HAM Kaltim kepada pewarta, Senin (06/7/2026) bahwa itu hanya fitnah. Menurutnya tudingan tersebut disampaikan langsung oleh Syahril, SH selaku perwakilan 16 anggota menuntut penyelesaian hak-hak pihak yang berhak sesuai kesepakatan, melalui Surat Somasi I Juni 2026 dan Surat Somasi II yang di terima Kamis (02 Juli 2026).
Surat Somasi Pertama tanggal 26 Juni 2026 dan Somasi ke Dua/Terakhir pada tanggal 29 Juni 2026, Perihal: Permintaan pertanggungjawaban dan penyelesaian hak atas fee pengurusan ganti rugi lahan Ring Road 2 Air Putih – Bukit Pinang.
Dalam somasi disebutkan bahwa terdapat kesepakatan antara Isjayadi dengan Jumri mengenai pembagian hasil sebesar 50% : 50% dari fee pengurusan.
Somasi juga menuding bahwa dana hasil pengurusan telah dicairkan mencapai Rp4,5 Miliar dari tatal Rp12 Miliar, demikian bunyi surat somasinya, jelas Isjayadi.
Mereka menuntut bahwa tidak ada pembagian fee maupun kontribusi yang diberikan kepada anggota yang selama ini ikut terlibat dan mendukung proses perjuangan, dimana sebanyak 16 anggota yang memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dan pembagian hasil hingga saat ini tidak pernah menerima bagian apa pun.
Dalam jawaban somasi, Isjayadi mengatakan telah menjawab tudingan tersebut dimana dengan surat jawaban somasi pada hari ini, Senin 06 Juli 2026.
Isjayadi mengatakan bahwa, awal mula pendirian pada bulan Februari tahun 2022 di Samarinda dengan alamat kantor Jalan Jakarta Perum Korpri Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, dengan kesepakatan internal bersama Media Pemerhati HAM yaitu Zulkifli Murad selaku penggagas, pembina tanpa AD-ART.
Adanya komitmen bersama, dimana Zulkifli Murad masalah Tanah di IKN dan saya umum menangani pengaduan masyarakat
berdasarkan Misi – Visi dalam Orientasi Pembelaan Hak Warga dan Masyarakat sesuai Asas hak dimata hukum dan bukan secara Komersial, terang Isjayadi.
Terkait Penuntutan hak Warga-Masyarakat
Pemilik Tanah Ring Road I dan II Air Putih Kota Samarinda, berhasil sukses pengurusannya dan adapun pemberian jasa dari arga yang didampingi dibela berdasakan aspirasi serta sukarela non target jadi sudah diberikan dan mereka sudah terima walaupun tidakbada bukti kwitansi tanda terima yang mereka tanda tangan, tegas Isjayadi.
“Hal ini karena saya merekrut kurang lebih 100 san orang dari berbagai profesi mulai dari Sopir Truck, Wakar, Tukang Ojek, Petani, Nelayan bahkan Eks Residivis dengan cara system pengawasan. Pembayaran penilaian berdasarkan kelayakan yang akan dikaryakan jadi sudah memahami hak-haknya,” sebut Isjayadi
Disini mereka tidak puas, olehnya itu dituduh tidak terbuka, mementingkan diri sendiri dan seterusnya itu fitnah karena dengki juga kekecewaan mereka, apa yang disangkakan adalah fitnah karena sakit hati, sebut Isjayadi.
Isjayadi juga mengungkapkan bahwa mereka orang-orang yang tidak yerlibat /Non Kompetensi dalam pengurusan Berkoar-koar karena mendengar nilai tuntutan warga dengan nilai wah…maka mereka Mmenaruh banyak harapan akan dapat kebagian dengan kekecewan. Adakan asumsi/hasutan bahkan ramai-ramai mencopot diluar aturan baik secara administrasi lembaga juga hukum, Ini asal maunya aja. Sebutnya penuh kesal.
“Pencopotan mereka Zulkifli diluar aturan maka saya tidak akui, mereka semua membuat komplotan untuk menghancurkan karakter dan permalukan jadi upaya saya keberatan menempuh pembuktian atas pesan WatsApp merekan dan akan menuntut secara hukum,” tegas Isjayadi dengan geram.
Kembali saya mengatakan bahwa apa yang dilakukan dengan tudingan seperti itu tidak ada secara Administrasi AD-ART karena memang tidak dilaksanakan.
Seperti secara sepihak menjahi dengan memberhentikan atau mencopot saya, hal tersebut tidak sesuai aturan dalam kelembagaan atau system organisasi apapun. Diberhentikan atau dicopot sebagai ketua tanpa ada teguran atau peringatah terlebih dulu merupakan suatu pelanggaran dan akan saya tempu dengan jalur hukum.
Hal yang sama dimana saya dicopot dari ketua dan diberitakan di berapa media jaringan Pemerhati HAM dimana dalam pemberitaannya hanya menuding tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepada saya merupakan suatu pelanggaran. Dalam waktu dekan akan saya layangkan Hak Jawab atas berita dimaksud dan
saya sangat pertimbangkan, dan akan melakukan apa yang seharusnya akan melakukan langka hukum lain, kita lihat hari-hari kedepan, pungkas Isjayadi. (bha).






