Kepala Cabang Kejaksaan Waiwerang Emanuel Yuri, SH saat menyampaikan Press Lease 3 tersangka dugaan Korupsi proyek IPA (Foto: Istimewa)
ADONARA, BritaHUKUM.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Cabang Waiwerang, Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, yang merugikan keuangan negara Rp9,5 Miliar, pada Senin (29/6/2026).
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 45/N.3.16/F.d.202/2026, Senin (29/06/2026).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, SH menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel Yuri, dalam keterangan Pers (29/6/2026).
Adapun tiga tersangka yang ditahan masing-masing:
Putri Aswati Abdullah, Direktur CV Anisa selaku penyedia barang dan jasa.
Maria Falentino Madoraputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fransiskus Wuring Basa, konsultan pengawas proyek.
Emanuel menjelaskan bahwa, hasil audit perhitungan kerugian negara menunjukkan proyek pembangunan IPA tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp9,5 miliar.
“Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp9,5 miliar,” sebut Emanuel.
Dari proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” ujar Emanuel.
Ketiga tersangka kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di wilayah Flores Timur. Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, pungkas Emanuel. (bha/agazali).






