Wandora setelah menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa Hukum nya kepada PN Samarinda. (Foto: bha)
SAMARINDA BritaHUKUM.com – Sidang perkara Perdata gugatan antara Wandora melawan PT Sumber Mas Timber terdaftar nomor: 254/Pdt.G/2025/PN Smr yang setelah gagal mediasi terkait ganti rugi, memasuki agenda kesimpulan dari masing masing pihak anatar Penggugat dan Tergugat.
Kepada BritaHUKUM.com Senin (19/10/2026) sebagai Penggugat Wandora, mengatakan sidang gugatan dengan PT Sumber Mas Timber sudah memasuki tahap kesimpulan masing-masing pihak, namun 3 Kuasa Hukum saya tanpa alasan tidak bersedia mengajukan kesimpulan sudang lepada Mahelis hakim maka hari ini secara resmi mencabut surat kuasa kepada kuasa hukum, jelas Wandora menunjukan surat pencabutan kuasa yang di terima dan ditandatangani pihak pengadilan.
Dalam surat pencabutannya Wandora menyebutkan bahwa, dengan ini menyatakan mencabut secara resmi, sepenuhnya dan tidak dapat ditarik kembali, Surat Kuasa yang telah diberikan kepada; Helda Ayu Ditasari, SH, Darman Dwiva Jaya, SH dan Tomi Pratama Gultom, SH sebagai penerima kuasa.
Alasan pencabutan sebagai kuasa, Wandora mengatakan bahwa, karena Penerima Kuasa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kuasa hukum,
yaitu tidak bersedia membuat dan mengajukan Kesimpulan dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Selain itu telah hilang kepercayaan saya srlaku Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yang mengakibatkan kerugian bagi doro saya pembero kuasa,” ujar Wandora.
Sejak ditabdatangi durat ini yang disampaikan kepada Ketua PN Samarinda dan Kuasa Hukum dari PT Sumber Mas Timber, penerika kuasa tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam perkara apa pun, tegas Wandora.
Wandora juga mengatakan bahwa, terksit pengajukan kesimpulan, sudah meminta kepada pihak pengadilan dan memberikan kesempatan untuk satu minggu kedepan. Mudahan ada dapat pengacara yang bersedia untuk mendampingi dalam pembuatan kesimpulan di persidangan nanti.
Darman, salah seorang Kuasa Hukum yang terakhir mendampingi Wandora diminta tanggapan terkait diduga tidak membuat kesimpulan sehingga Kuasa nya dicabut oleh Wandora, lewat pesat WatsApp Darman mengatakan “belum bisa komenr”.(bha/agazali).






