Humas PDAM Samarinda, Cevi Wahyudi (kiri), Asisten Manajer Pengawas Teknil, Salman S E (tengah), Manajer Kepatuhan Pelanggan, Risdianto (kanan). (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Polemik sikap arogansi oknum petugas PDAM Samarinda diketahui berdama Awang Bayu saat menjalani tugas penagihan dan pemutusan meteran sehadap pelanggan di Jalan Jakarta Blok I/5 akan berbuntut panjang menuju ke rana hukum. Namun akan lebih elok dapat diharapkan dapat duduk bareng dalam upaya mencari jalan damai secara kekeluargaan.
Hal tersebut diungkapkan Cevi selaku Humas PDAM ksaat mendampingi Risdiabto, Manajer Distribusi PDAM Samarinda kepada britahukum.com Kamis (15/10/2026).
“Terkait adanya laporan polisi ya itu hak mereka kita tidak bisa melarang, namun kalau memang ada kesempatan kita sepakat bisa duduk bareng bisa dapat selesai secara kekeluargaan,” sebut Cevi.
Demikian juga Manajer Kepatuhan Pelanggan, Risdianto, mengatakan terkait dengan penyampaian staf kami di lapangan yang tidak menyenangkan kami sudah memanggil yang bersangkutan dengan atasannya yang ada wilayah III yaitu pak Roy namun saat itu pak Roy sudah menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahannya dengan pelanggan sudah selesai dengan baik di mana pelanggan diberikan kesempatan untuk ke membayar nilai tunggakan itu sendiri dengan mengangsur selama 6 bulan
Nah itu jelas kesalahan yang dilakukan oleh staf kami di lapangan ya selaku atasan kami meminta maaf dimana sebelumnya juga sebagai atasan Awang Bayu, pak Roy sudah minta maaf dan menyelesaikan tunggalan pembayaran itu selama 6 bulan, sesuai aturan tidak boleh seharusnya 3 bulan. Untuk angsuran tunggakan 6 bulan bagi pelanggan yang menunggak 1 tahun keatas, jelas Risdianto.
“Itu keputusan sepihak pak Roy untuk kebijakan 6 bulan tanpa sepengetahuan saya namun saya terima karena itu juga kesalahan kami,” ujar Risdianto.
“Sekali lagi saya sebagai pimpinan tertinggi disini meminta maaf atas apa yang telah dilakukan tidak pantas terhadap ibu pelanggan diluar. Kami disini SDM sangat terbatas hanya 70an orang dan tidak ada pembekalan bagaimana menyikapi secara khusus dimana petugas dilapangan tunggakan 6 bulan segel hal ini juga diminta oleh Dewan Pengawas,”kata Risdianto.
Terkait dengan hal yang dilapangan menyinggung yang tidak enak oleh staf di lapangan, saya sebagai pimpinan tertinggi meminta maaf. Intinya kami hanya sebagai pelayan bagaimana meburut pelanggan pelayanan tetap bagus, ya kami tetap salah, dan kami minta maaf sebesar-besarnya.
Untuk proses kepada yang bersangkutan kami ada aturan dimana harus dipelajari oleh SPI. Saya sendiri sudah memberi teguran, namun sangsi yang diterapkan berdasarkan aturan.
Sebagaimana diharapkan Humas PDAM Samarinda, permintaan pertemuan mediasi dari Manajemen, Sunarti selaku pelanggan awalnya menolak atas kekecewaan yang dilakukan petugas dikediaman yang ramai menjadi tontonan banyak warga.
Namun setelah mempertimbangkan dengan matang Sunarti yang berlatar belakang sebagai pengacara yang lebih dikenal Pengacara Bolang yang jumat (16/10/2026) malam akan menemani kliennya berangkat ke Singapura akhirnya menerima untuk bisa duduk bersama mediasi damai bersama manajemen PDAM dan oknum yang diwartawan diduga arogan, yang rencananya akan digelar Jumat besok. (bha/agazali).






