WAIWERANG | BritaHUKUM.com : Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur Agustinus Payong Boli (APB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang bersumber dari APBD Flotim TahunnAnggaran 2018- 2019 yang merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 653 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Waiwerang, I Gede Ibdra Hari Prabowo. (Foto: Istimewa)
Penetapan tersangka APB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Flores Timur, Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, kepada Wartawan Selasa (07/5/2024) nengatakan penetapan tersangka APB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.
“Penetapan terhadap satu tersangka inisial APB,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa (7/5/2024).
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik sudah memanggil APB, namun tidak datang. Dia malah meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang berada di luar Kota Larantuka, Flores Timur,” ujar I Gede Indra.
Dugaan tindak pidana korupsi APB juga terungkap berdasarkan laporan Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
“Laporan itu menyebutkan pengadaan Sistem Informasi Desa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 653 juta, tepatnya Rp 653.679.215,81,” jelasI Gede Indra.
Diterangkan Kajari Cabang Waiwerang, bahwa dugaan tindak pidana korupsi Agus Boli bermula dari pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Flores Timur pada 2018 dan 2019. Pengadaan tersebut berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti senilai Rp 35 juta untuk tiap desa. Kemudian, pelaksanaan proyek dilakukan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli.
Terungkap, tiga nama petinggi perusahaan yang terlibat dalam proyek SID adalah saudara kandung Agus Boli. Mereka adalah Direktur CV Rajawali Thomas Libu, Kuasa Direktur CV Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti Martinus Ike
“Dalam kasus tersebut, Yonas dan Yuven sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang di tingkat banding,” ujar I Gede Indra.
Tersangka APB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangja juga dijerat dengan subsidair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta, lebih subsidair Pasal 12i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tegas Kacab Kejari Flores Tinur, Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo. (bha/agazali).