Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi (Foto: IST)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Oknum Kasat pada lingkungan Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Propam Polda Kaltim atas dugaan melakukan pelanggaran etik yang diduga menghamili seorang wanita.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Tedy Sopandi, kepada wartawan mengatakan bahwa persoalan tersebut kini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Meski demikian, anggota yang bersangkutan disebut memiliki tanggung jawab untuk menikahi wanita tersebut.
“Sedang ditangani oleh Propam Polda Kaltim, namun demikian anggota tersebut bertanggung jawab untuk menikahinya. Ya, namanya juga mungkin sudah saling mencintai, ya, tapi tetap,” ujar Tedy Sopandi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Tedy menerangkan bahwa proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut masih berjalan di Bidang Propam, penanganan selanjutnya termasuk mengenai kewenangan pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan proses yang berlangsung.
“Proses kode etik dijalankan, sekarang menjadi proses di Bid Propam. Jadi, yang menangani nanti apakah dari pihak Polda atau lain,” sebut Tedy.
Tedy juga menjelaskan bahwa dugaan tersebut terungkap ketika anggota yang bersangkutan mengurus persyaratan untuk menikah, dalam proses pengecekan administrasi diketahui bahwa polisi tersebut diduga tengah memiliki pasangan yang sedang hamil.
“Jadi informasinya ketika mau menikah itu kan ada persyaratan-persyaratan untuk menikah, pas dicek si Wanita ini sedang hamil sehingga dilakukanlah pendalaman oleh Propam,” jelas Tedy.
Disinggung mengenai status anggota, Tedy menyebut yang bersangkutan masih berstatus sebagai personel. Namun, terdapat proses penanganan internal yang sedang berjalan.
Terkait kemungkinan adanya perubahan status jabatan, Tedy mengatakan keputusan lebih lanjut akan menunggu proses pemeriksaan. Terdapat mekanisme berupa demosi, penahanan, maupun penempatan khusus yang dapat diputuskan sesuai hasil proses yang berjalan.
Yang jelas kan sudah ada penahanan sehingga mungkin proses untuk demosi ataupun penahanan atau penempatan khusus itu mungkin nanti ada keputusan lebih lanjut,”pungkas Tedy. (bha).






