Ilustrasi foto kasus pengeroyokan (foto)
KUBAR, BritaHUKUM.com – Penetapan Ys korban pengeroyokan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Advokat Yahya Tonang dan rekan menilai penetapan Ys sebagai Tersangka cacat hukum sehingga resmi mengajukan Praperadilan Pengadilan Negeri Kutai Barat.
“Penetapan Ys korban pengeroyokan sebagai Tersangka oleh Polres Kutai Barat kami nilai cacat hukum, hari ini Senin 15 Juni 2026 resmi kami ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ys yang merupakan korban pengeroyokan tidak berimbang, dikeroyok 3 orang 1 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Yahya Tonang, SH Kuasa Hukum Ys, Senin (15/6/2026).
Korban Luka dan Rawat di Rumah Sakit 9 Bulan;
Atas peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban Ys mengalami luka dalam dibagian perut bawah (inveksi) hingga harus opname dan bolak balik ke Rumah Sakit hampir 9 bulan belakangan ini, sejak 19 September 2025, sebut Tonang.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Ys tersebut telah dilaporkan di Polres Kubar, bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/104/IX/2025/SPK/RESKUBAR/ POLDAKALTIM, tanggal 20 September 2025.
Ke 3 Pelaku Tersangka, minta damai:
Terhadap Laporan Polisi dan telah ditetapkan Tersangka 3 Orang pelaku pengeroyokan sebagai tersangka pada tanggal 30 Maret 2026, jelas Tonang.
“Setelah ke 3 pelaku ditetapkan sebagai Tersangka, akhirnya meminta damai dengan korban dengan syarat para pelaku membantu biaya pengobatan,” ujar Yahya Tobang.
Namun anehnya pasca Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima tahap 1 berkas dari Penyidik dan pada tanggal 23 April 2026 memanggil Korban Ys Bersama Kuasa Hukum Advokat Revanus, SH., untuk melakukan Upaya Mediasi Perdamaian (Restorative Justice) dan Korban (Pemohon) menyampaikan bersedia memaafkan para pelaku.
Korbang ditetapkan sebagai Tersangka:
“Ini sunggu sangat membingungkan, setelah dilakukan RJ tiba-tiba pada tanggal 19 Mei 2026 Korban menerima surat Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polres Kubar sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.6/2026/ Reskrim tanggal 19 Mei 2026, hal ini kan aneh,” ujar Tonang.
Yahya juga mengatakan bahwa setelah ditelusuri ternyata penetapan tersangka terhadap korban tersebut sebagian bersumber dari keterangan Tersangka 2 orang yang turut mengeroyok korban yang mana lebih dulu ditetapkan tersangka,
Padahal menurut Tonang, sumber keterangan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 218 huruf (b) KUHAP untuk menetapkan korban menjadi Tersangka, karena bersumber dari keterangan para Tersangka sendiri.
“Untuk diketahui bahwa “saksi Mahkota” itu menerangkan untuk meringankan mereka sendiri bukan untuk mentersangkakan korban, tidak bisa itu,” tegas Tonang.
Tonang juga menekankan bahwa sesuai Pasal 218 KUHAP Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, dalam hal:
Mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajad ketiga dari Terdakwa;
Bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
Mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara Ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajad ketiga, dan/atau
Berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.
Oleh sebab Tonang yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan atas permohonan korban mencari keadilan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat, bahwa akan dibuktikan apakah Tindakan Penyidik Polres Kutai Barat sudah benar menetapkan Tersangka terhadap seorang korban pengeroyokan oleh 3 pelaku dalam suatu ruangan tertutup dalam kamar kos.
Bukankah ini merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa atau pembelaan darurat yang diatur dalam Pasal 34 KUHPN berbunyi :”setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”. tegasTonang lagi.
Dengan menempuh upaya pengujian keabsahan penetapan Tersangka melalui pranata Praperadilan, karena penetapan kliennya sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian rangkaian tidakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “penetapan Tersangka” adalah Praperadilan.
Kami berharap agar Hakim Tunggal dalam Praperadilan dalam 7 hari kedepan benar-benar objektif sehingga dalam amar putusannya dapat dikabulkannya permohonanan dengan dinyatakan tidak sah secara hukum penetapan korban Ys sebagai tersangka, pungkas Yahya Tobang, SH. (bha/agazali/Adv).






