Sapta Guspiani, ST selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan. (Istimewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan menyoroti tajam adanya pembangunan proyek Pelebaran Jalan di Km 5,5 Balikpapan-Kariangau, Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp27,3 miliar di dugah berbau korupsi karena adanya indikasi kuat pekerjaan berjalan sebelum proses lelang dan penandatanganan kontrak resmi dilakukan.
Sapta Guspiani, ST selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan kritik tajam proyek tersebut dikerjakan sebelum kontrak dan menilai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur dinilai lemah dalam pengawasan.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST, Sapta Guspiani kepada pewarta menegaskan bahwa klaim DPUPR yang menyatakan tidak pernah memberi instruksi adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal dalam logika proyek pemerintah, “Jangan bodohi rakyat,” tegas Sapta
“Bagaimana mungkin ada alat berat bekerja, ada tanah digali, dan ada mobilisasi material di jalan negara tanpa sepengetahuan dinas terkait? Ini bukan sulap, ini proyek fisik! Kalau DPUPR bilang itu bukan tanggung jawab mereka karena belum kontrak, itu menunjukkan mereka DPUPR mandul dalam pengawasan atau sengaja membiarkan pemain masuk untuk mengunci proyek,” tegas Sapta dengan nada keras.
Sapta juga menambahkan bahwa pengakuan DPUPR bahwa pihak yang bekerja di lapangan berbeda dengan pemenang lelang justru membuka kotak pandora adanya mafia proyek.
“Tindakan membiarkan pekerjaan dimulai sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan bukan sekadar masalah salah komunikasi semata melainkan pelanggaran hukum serius, jelas Sapta.
1. Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Segala bentuk pekerjaan konstruksi tanpa ikatan kontrak yang sah adalah ilegal. Membiarkan pihak ketiga (yang bukan pemenang) bekerja di lokasi proyek adalah bentuk pembiaran yang melanggar standar keamanan dan hukum konstruksi.
2. Indikasi Pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Pekerjaan mendahului kontrak seringkali menjadi modus untuk mengarahkan pemenang atau memberi keuntungan bagi pihak tertentu (Pasal 2 dan Pasal 3). Ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara jika terjadi klaim bayar di kemudian hari.
3. Pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Proses PBJ yang diklaim transparan oleh DPUPR runtuh seketika saat fakta lapangan membuktikan adanya aktivitas ilegal. Hal ini dikategorikan sebagai Maladministrasi berat.
LKBH Komando Putra Asli Kalimantan mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polda Kaltim tidak menutup mata dalam proyek tersebut yang di dugah bernuansa korupsi.
“Kami tidak butuh klarifikasi di media sosial, kami butuh tindakan tegas. Jika DPUPR Kaltim merasa tidak bersalah, laporkan pihak yang melakukan aktivitas ilegal tersebut ke polisi atas tuduhan penyerobotan proyek atau pengerjaan proyek tanpa izin, kalau dinas diam saja, berarti ada permainan,” sebut Sapta.
Sapta memperingatkan bahwa pola pekerjaan siluman seperti ini adalah kanker dalam pembangunan Kalimantan Timur yang harus diamputasi.
Cara-cara premanisme administratif seperti ini harus dibasmi, DPUPR Kaltim harus bertanggung jawab, jangan hanya lempar batu sembunyi tangan, pungkas Sapta Guspiani, ST selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan. (bha/agb468).