Aksi demo di PN Samarinda, Selasa 06 Okt 2026. (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Upaya puluhan massa mendesak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menunda eksekusi lahan seluas 4.707 meter persegi yang terletak di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang agendanya Rabu (07/10/2026) terjadi perlawanan dengan aksi demo di halaman PN Samarinda, Selasa (06/10/2026).
Puluhan massa yang mengatasnamaka Aliansi Masyarakat Samarinda sekitar sejak pukul 10.00 WITA mendatangi gedung PN Samarinda melakukan aksi protes dan mendesar agar pengadilan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi pengosongan yang rencana Rabu besok.
Agung Prasetyo, SH selaku Humas PN Samarinda mengatakan keputusan eksekusi tetap berjalan telah melalui pertimbangan pimpinan pengadilan.
Menurutnya, PN Samarinda berpegang pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023.
“Intinya ya eksekusi dilanjutkan untuk besok,” kata Agung usai menemui massa aksi.
Selaku humas, Agung, menegaskan bahwa putusan PK menjadi salah satu dasar pengadilan tetap melanjutkan eksekusi.
“Kalau yang PK kan sudah putusan paling akhir, sudah inkracht,” ujar Agung.
PN Samarinda juga mengacu pada perkara bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 140/PDT/2026/PTSMR pada 12 Agustus 2026.
Agung juga mengatakan pelaksanaan pengosongan akan dikawal aparat kepolisian. Sementara teknis eksekusi akan dijalankan kepaniteraan berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan.
“Masalah pengamanan kan sudah ada tugasnya sendiri dari pihak kepolisian, dari aparat keamanan yang akan mengamankan itu,” katanya.
Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, menegaskan aksi yang dilakukan massa merupakan aksi damai dan berharap Ketua PN Samarinda mempertimbangkan kembali rencana eksekusi.
“Tadi seperti teman-teman lihat, kita ada aksi, aksi damai. Kami masih berharap Ketua Pengadilan Negeri berpikir dan mempertimbangkan ulang rencana eksekusi ini,” sebut Daud.
Daud juga mengatakan saat ini perkara lain yang berkaitan seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pengosongan dilakukan. Daud, menyebut masih ada proses hukum di PN Samarinda maupun PN Surabaya yang berkaitan dengan objek sengketa.
Perkara ada yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda sini, ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Harusnya ditunda dulu sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, tegas Daud. (bha/agb468).






