AS, Mantan Kadistamben Kukar (Foto: IST)
SAMARINDA, Brita HUKUM : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Supardi SH MH.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode tahun 2010 – 2011, AS, ditahan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Kaltim, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, yang ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp 500 miliar.
Kajati Kaltim, Supardi, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (15/04/2025), menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti. “Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 April 2026 di Rutan Klas I Samarinda,” ujar Toni.
Toni menjelaskan bahwa terhadap tersangka melanggar Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan sangkaan Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Toni juga menerangkan bahwa, modus operandi yang dilakukan Tersangka AS sewaktu menjabat Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugasnya pokok dan fungsinya secara benar, sehingga di tahun 2010 sampai tahun 2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.
Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukumnya ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka AS, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar.
“Terhadap dugaan kerugian negara ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi yang lebih akurat,” pungkasnya. (bha/kp/agazali).






