Asisten Intelijen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, (Foto: Istimewa)
KUPANG, Brita HUKUM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bergerak cepat menyikapi beredarnya dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa dalam penanganan perkara korupsi rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun 2021.
Ketiga nama tersebut diketahui setelah Kuasa Hukum Korban melakukan Konprensi Pers adalah jaksa berinisial RSA, NB dan BF, yang diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Heronimus Sonbay alias Rony Sonbay dengan janji membantu menghentikan proses hukum perkara tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Kejati NTT memastikan akan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal melalui bidang pengawasan terhadap para pihak yang disebutkan.
Kejati NTT, Roch Adi Wibowo melalui Asisten Intelijen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Rabu (29/4/2026), mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media setelah adanya konferensi pers yang dilakukan kuasa hukum terdakwa
Menurutnya, begitu mengetahui informasi itu, pihak Kejati langsung berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah penanganan. Namun, saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sedang tidak berada di tempat sehingga keputusan resmi masih menunggu arahan pimpinan.
“Kita pasti melakukan pemeriksaan. Kejati akan mengeluarkan surat perintah kepada Aswas untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Ahsan Thamrin.
Asintel Kejati NTT juga menjelaskan, selain langkah internal di daerah, informasi yang diterima menyebutkan dugaan pemerasan tersebut juga telah dilaporkan pihak korban ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Karena itu, Kejati NTT masih menunggu mekanisme penanganan apakah pemeriksaan dilakukan di daerah atau diambil alih pusat.
Ada tiga nama jaksa yang disebut, dua sudah pindah, satu orang masih bertugas di Kejati NTT. Apakah proses pemeriksaan kami yang lakukan lalu laporannya diserahkan ke Kejagung atau dari Kejagung yang tangani, kita masih koordinasi,” jelasnya.
Ahsan mengakui, kabar dugaan keterlibatan oknum jaksa ini menjadi pukulan berat bagi institusi kejaksaan. Pasalnya, Jaksa Agung selama ini terus menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga dan menjunjung tinggi integritas dalam penegakan hukum.
“Jaksa Agung telah menegaskan bahwa kejaksaan tidak membutuhkan jaksa pintar, tetapi membutuhkan jaksa berintegritas. Integritas merupakan yang paling utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku.
“Hukuman sudah menanti sesuai aturan kepegawaian yang dikategorikan berat, sedang dan ringannya kasus,” pungkas Ahsan. (bha)






