Kepala BPN Samarinda Ceto Subagiyo didampingi Kasi 2 Hirwan Ardiansyah menyerahkan SHM kepada Adi Buhari Muslim di saksikan Nabil Hussen. (Foto: BPN)
SAMARINDA, Brita HUKUM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Ceto Subagiyo,cS.SiT., MH, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Adi Buhari Muslim, Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim.

Perogram Strategis Nasional Pemerintah berupa Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap telah berjalan sejak tahun 2017-2026 di Indonesia, Khususnya di Kota Samarinda.
Dalam dedikasinya Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah menerbitkan puluhan ribu sertifikat PTSL di kota samarinda dengan segala keterbatas SDM, Sarana dan Prasarana. Dibalik kesuksesan itu terdapat beberapa Residu Permohonan yang belum terselesaikan, salah satunya sdr. Adi Buhari Muslim, sebut Hirwan Ardiansyah.

Alhamdulillah dengan tangan terbuka dan sambutan yang hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Jajaran memberikan respon positif, tanggap dan solusi nyata terhadap permasalahan yang dialami dan mengurai benang kusut permohonan hak atas tanah sdr. Adi Buhari muslim, hingga akhirnya legalitas hak atas tanah tersebut dapat terselesaikan, tegas Hirwan.
Penyerahan SHM dimaksud dilakukan langsung oleh Kepala BPN Samarinda Ceto Subagyo yang didampingi Hirwan Ardiansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) 2 Pendaftaran Hak dan Penetapan, di ruang kerja Kepala Kantor, Rabu (29/4/2026) siang, yang di terima langsung oleh pemilik sertifikat Adi Buhari Muslim yang didampingi sang cucunya Nabil Hussen.

Dalam menyerahkan sertifikat Kepala BPN Samarinda Ceto Subagyo mengatakan, dengan adanya SHM dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik, aset tanah diketahui berapa luas, batas dengan siapa juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga.
Tanah tumpang tindih (overlapping) terjadi ketika satu bidang tanah memiliki dua atau lebih sertifikat (SHM/HGB) yang sah secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesalahan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari, tegas Ceto.
Kepala BPN juga berpesan, “menyimpan sertifikat asli dengan aman, tidak meminjamkannya kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dan mengantisipasi bahaya kehilangan atau kerusakan,” pesan Ceto.

Adi Buhari Muslim, setelah menerima sertifikat SHM miliknya, mengucapan terima kasih kepada Kakan Ceto, dengan Hirwan Ardiansyah yang telah membantu untuk menyelesaikan sertifikat miliknya walaupun sebelumnya terkendala overlapping, “terimakasih banyak, Alhamdulillah semoga dapat bermanfaat kedepannya,” ujar Adi Buhari.
Cucu Adi Buhari Muslim, Nabil Hussen, menambahkan bahwa Sertifikat ini pada tahun 2023 di urus oleh rekannya namun buntuh setelah hasilnya dikatakan overlapping. Namun di akhir Desember kami mencoba mengurus kembali, Alhamdulillah, setelah dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya hari ini sudah selesai dan kami terima yang mana di serahkan langsung oleh Kepala Kantornya, sekali lagi terima kasih, pungkas Hussen. (bha/agazali).






