Tersangka EPS dengan tangan di borgol di giring Tim Pidsus Kejari Samarinda menuju mobil Tahanan dan dibawah ke Rutan Sempaja Samarinda, (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Penegakan hukum tanpa pandang bulu di tunjukan oleh Kejaksaan Negeri Samarunda Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dengan kembali menahan 1 orang Tersangka EPS yang diduga melakukan dugaan korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said Samarinda yang merugikan keuangan negara Rp1.224.553.300.000,- Tahun 2024, pada Tanggal, Selasa (24/6/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap Tersangka EFSĀ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung mulai tanggal 24 Junib2026 guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan, jelas Kasi Pidsus Kejari Samarinda Dr. Mochamad Arifianto, SH., SE., MH. didampingi Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, SH., MH. Selasa (24/6/2026).

Tersangka EFS selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke perusahaan, menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melakukan proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mencatatkan rekayasa top up (tambahan pinjaman/kredit baru) tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya sehingga mengakibatkan kerugian pada negara, dalam hal ini PT Pegadaian.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama Tersangka EFS dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Adapun kasus posisi sebagai berikut:
Bahwa pada periode Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024, Tersangka EFS selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk mengakses dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kasir.
Dalam pelaksanaannya, Tersangka menerima uang pelunasan kredit dari nasabah namun tidak melakukan pelunasan melalui sistem dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan, sementara barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah. Selain itu, Tersangka juga membuat kredit baru terhadap nasabah yang melakukan tambah pinjaman maupun perpanjangan kredit tanpa melakukan pelunasan terhadap kredit sebelumnya.
Dana pencairan kredit baru tersebut dicairkan secara non tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh Tersangka, sedangkan kewajiban pelunasan kredit lama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian ditemukan sebanyak 17 (tujuh belas) kredit bermasalah dengan barang jaminan yang tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tahan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta pembentukan kredit baru tanpa pelunasan terhadap kredit sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
Tersangka dijerat dengan: Primair Pasal 603 jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga di jerat Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Beliau menegaskan bahwa setelah dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bha).






