Abad T fidampingi kuasa Hukum Sunarty , SH usai pertemuan mediasi dengan Camat Bengalon (Foto: Istimewa).
KUTAI TIMUR, BritaHUKUM.com : PT. Kobexindo Cement dengan Pabrik Semen Singa Merah di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) yang diresmikan Gubernur Kaltim 23 Agustus 2023 tidak berjalan mulus pasalnya hingga saat ini masih ratusan warga yang belum memperoleh hak ganti rugi lahan yang salah satunya Abas T, warga Bengalon itu sendiri.

Sunarty yang disapa Xena, Kuasa Hukum yang mendampingi Abas T dalam mediasi yang digagas Camat Kecamatan Bengalon dengan Manajemen Perusahan PT Kobexindo Cement, mengunggkapkan rasa kekecewaannya dimana pertemuan mediasi tersebut tidak dihadiri satu orangpun dari pihak perusahan tanpa alasan yang jelas.
“Mediasi yang dilaksanakan oleh Camat Bengalon pada Kamis (22/10/2026) yang dihadiri oleh kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon, Perwakilan Kecamatan Bengalon, Perwakilan dari Polsek dan TNI serta Suharto/Supriato pihak mediator, namun sangat disesalkan Pihak Kepala Desa dan Manajemen Perusahan tidak hadir tanpa alasan, ada apa sebenarnya ini,” sebut Sunarty.
Ketidak hadiran Manajemen Petusahan PT. Kobexindo Cement diduga disengaja dengan tidak menindakan undangan camat beberapa hari sebelumnya, ini menunjukan ketidak patuhan Perusahan terhadap Pemerintah.
Xena juga mengatakan bahwa sebelum melakukan pertemuan mediasi yang dilakukan oleh camat Bengalon namun tidak hadirnya perusahan diduga tidak mempunyai itikad baik, terang Sunarty juga bersama tim yang jauh hari sudah meninjau lokasi Abas T dan keluarga.
Kami sangat keberatan dan kecewa atas ketidak hadiran PT. Kobexindo Cement dalam rapay fasilitasi ini, dengan ketidakhadirnya perusahan dalam memberikan penjelasan dan menanggapi tuntutan pemohon. Dengan ini makan perusahan tidak punya etikat baik maka tidak ada waktu lagi, kami akan laporkan pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan ke Polda, jelas Sunarty.
Dalam mediasi juga terungkap dimana selaku pemohon mediadi Suharto juga mengungkapkan bahwa persoalan ganti rigi lahan yang diajukan sudah cukup lama namun tidak pernah di respon oleh pihak perusahan. Pada tahun 2023 Kepala Desa Sunan Dika menjanjikan penyewaan lahan yang di klaim pihak dengan nilai Rp 15.000.000,- per bulan namun Kepala Desa Sunan Dika meminta nilai sewah diturunkan Rp10.000.000,- perbulan namun hingga saat ini tidak ada hasil, jelas Suharto.
“Untuk memperjuangkan hak-hak klien kami selaku pemohon, kami akan menempu langka hukum dengan melaporkan perusahan tersebut ke Polda Kaltim atas dugaan perbuatan penyerobotan dan pengerusahan lahan,” sebut Sunarty.
Selaku kuasa hukum Abas T, Sunarty ayau sering fi panggi Xena menjelaskan kronologis tuntutan kliennya adalah kerusakan jalan dan lahan yang dibuat jalan hauling oleh PT. Kobexindo Cement tanpa seizin pemilik senilai tuntutan Rp6,5 Miliar dengan rincian dimana satu area akibat sepanjang 120 meter dan lebar 25 meter dan tinggi 8 meter ditutupi pasir, debuh dan tanah liat dengan tuntutan sebilai Rp5.544.000,- dari harga Rp231.000,- demikian tempat kedua dengan panjang 62 meter, lebar 13 meter, tinggi 5 meter dengan total tuntutan Rp930 930.000,- (bha/agazali).






