SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Diduga melakukan tindakan arogansi serta ancaman pemutusan meteran air secara sepihak oleh oknum petugas PDAM Samarinda merupakan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), sebagaimana ditunjukan oleh seorang oknum ketika hendak melakukan penagihan dan ancaman pemutusan meteran dengan tidak menunjuk identitas sebagai seorang petugas juga tidak memperliatkan wajanya
Hal tersebut di keluhkan seorang pelanggan bernama Sunarti (48) Warga Loa Bakung Jalan Jakarta Blok I/5, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dan langsung mengadukan persoalan tersebut ke PDAM Tirta Kencana, Kantor Unit Wilayah III Jalan Kadrie Oening Samarinda, Rabu (07/10/2026) pukul 14.30 WITA.
Sunarti mengatakan ketika petugas langsung akan melakukan pemutusan meteran, dengan dali telah menunggak 4 bulan. Namun saya katakan tunggakan saya akan bayar mana tagihannya, namun dengan arogansi petugas yang belakangan di ketahui bernama “Awang Bayu” yang menggunakan sepeda motor vario putih KT 3656 WI, saat diminta menunjukan identitas sebagai petugas resmi PDAM dan memperliatkan wajanya yang tertutup masker, dan ditutupi jaket, dengan mengatakan tidak perlu tau saya, sebut Sunarti menirukan apa yang disebut petugas bermasker.
Petugas lapangan resmi wajib mengedepankan etika, transparansi, serta komunikasi yang baik kepada pelanggan dengan menyebutkan identitas nama dari mana, jelas Sunarti.
“Saya sangat kecewa dengan petugas yang arogansi, saya mengalami intimidasi, penagihan yang tidak sopan, atau pemutusan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan tidak menunjukan surat tugas pemutusan meteran,” ujar Wunarti
Sunarti juga mengatakan bahwa setelah melakukan klaim pengaduan ke PDAM Tirta Kencana Unit III Jalan Kadrie Oening, telah melakukan penyelesaian pembayaran.
“Walaupun sudah ada penyelesaian namun saya tetap cari tau dan selidiki dengan jelas siapa nama petugas yang arongan dengan tidak menunjukan identitas sebagai seorang petugas, dengan menunjukan id card nya, juga tidak mau menunjukan wajanya dan juga tidak menunjukan surat tugas, juga menyebut seorang pengacara yang tidak mengerti hukum,” ujar Sunarti.
Atas dasar kejadian tersebut, saya memohon kepada pihak-pihak terkait Utamanya kepada Walikota Samarinda dan Kepala PDAM Tirta Kencana Samarinda agar dapat memberikan ketegasan dan pembinaan kepada Kepala PDAM, serta melakukan evaluasi oknum tersebut dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pelayanan publik yang humanis, tegas Subarti
Bidang Kepatuahan PDAM Tirta Kencana Wilayah Unit III, Roy, dikonfirmasi pewarta Rabu (07/10/2026) sore mengatakan bahwa memang benar yang melakukan penagihan dan kalau tunggakan 4 bulan petugas akan melakukan penyegelan itu petugas kami namanya Awang Bayu.
Roy, bagian Kepatuhan PDAM Tirta Kencana Samarinda Wilayah Unit III dikonfirmasi, Rabu (07/10/2026) mengatakan bahwa benar petugas tersebut adalah petugas kami dari PDAM, bernama Awang Bayu, kalau petugas tidak menyampaikan identitas atau kurang komunikasi dengan pelanggan, ya kita harud menyangmpaikan identitas kita dari PDAM
Tunggakan diatas 3 bulan aturannya rencna akan melakukan penyegelan, namun dilapangan tergantung petugas. Kalau pelanggan nau membayar yang tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Aturannya di segel tapi kalau pelanggan mau bayar ya tidak disegel, jelas Roy.
Terkait dengan petugas yang di duga arogan dan tidak mau menunjukan identitasnya dan tidak mau buka masker dengan menunjukan identitas dirinya, nanti akan kita tegur, tegas Roy. (bha/agazali).






