Permohonan Praperadilan Ys Sebagai Tersangka, Hakim PN Kubar Amar Putusan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Ilustrasi sidang Putusan Praperadilan di PN Kubar, Ys didampingi Kuasa Hukum Yahya Tonang, SH (Foto: IST)
KUBAR-KUTAI BARAT, BritaHUKUM.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Tonang Tongqing, SH Kuasa Hukum Ys, seorang perempuan yang sebelumnya berstatus korban dugaan pengeroyokan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat.

“Putusan Praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rizky Arjuna T. Girsang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kubar, Rabu (24/6/2026),” sebut Yahya Tonang, Minggu (27/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Ys tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan demi hukum upaya paksa berupa penetapan tersangka kepada Pemohon Ys adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” usebut hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan Polres Kutai Barat selaku termohon untuk memulihkan nama baik serta mengembalikan kedudukan hukum Ys seperti semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Ys, Yahya Tonang, SH mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi kliennya.
“Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan masih menjadi instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak-hak warga negara,” kata Tonang usai sidang.
Sebagaimana sebelumnya diwartakan britahukum.com bahwa perkara ini bermula pada 19 September 2025. Saat itu YY diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan di sebuah kamar kos. Akibat kejadian tersebut, Ys mengalami luka serius pada bagian perut bawah hingga menyebabkan infeksi dan harus menjalani perawatan medis berulang kali selama hampir sembilan bulan.
Sehari setelah kejadian, Ys melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutai Barat. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, penyidik menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka dugaan pengeroyokan pada 30 Maret 2026.
Setelah ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, muncul upaya penyelesaian secara damai. Menurut Yahya Tonang, para tersangka meminta perdamaian dan Ys bersedia mempertimbangkannya dengan syarat mereka membantu biaya pengobatan yang telah dikeluarkan selama menjalani perawatan.
Kemudian pada 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Kutai Barat memfasilitasi mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dalam forum tersebut, Ys kembali menyatakan kesediaannya memaafkan para pelaku.
Namun, alih-alih perkara berakhir damai, kurang dari sebulan kemudian penyidik Polres Kutai Barat justru menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.6/2026/
Penetapan itu memicu polemik dan menjadi perhatian publik karena korban dugaan pengeroyokan justru berbalik menjadi tersangka.
Merasa dirugikan, Ys melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 15 Juni 2026. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik dan kedudukan hukum kliennya, serta membayar ganti materil terhadap kilennya.
Tonang berpendapat penetapan tersangka terhadap Ys tidak memenuhi ketentuan hukum karena sebagian besar didasarkan pada keterangan pihak yang lebih dahulu berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.
Dalam putusan Praperadilan, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Hakim menetapkan tersangka kepada Ys adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, pungkas Yahya Tobang. (bha/adv).






