Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo,cS.SiT., MH, menyerahkan sertifikat tanah wakaf. (Foto: IST)

Kepala Kantor BPN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo,cS.SiT., MH, melalui Kasi 2 Pendaftaran Hak dan Penetapan, Hirwan Ardiansyah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah menerbitkan sebanyak 60 sertipikat rumah ibadah. Program ini dilaksanakan tanpa biaya pendaftaran atau gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Demikian juga dengan pada tahun 2026, BPN Samarinda kembali bersama Kementerian Agama menargetkan penerbitan 50 sertipikat rumah ibadah, jelas Hirean.
“Melalui program tersebut, pengurus rumah ibadah dan pengelola tanah wakaf diharapkan dapat segera mendaftarkan aset yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” sebut Hirman.
Selain tanah wakaf dan rumah ibadah, BPN Samarinda juga terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Hingga saat ini, sebanyak 188 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan dari target 600 bidang aset milik pemerintah, terang Hirwan.
Hirwan juga menyebut bahwa, aset yang telah disertipikatkan tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi lainnya yang berada di wilayah Kota Samarinda.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat maupun pemerintah,” ujar Hirwan selaku Kasi 2 Bidang Sertifikasi Tanah.
Di sisi lain, BPN Samarinda juga terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung melalui loket pelayanan prioritas resmi tanpa menggunakan perantara atau kuasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipantau secara langsung oleh pemohon.
Dengan demikian sebut Hirwan, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. Seluruh layanan pertanahan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dapat diakses melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, Kantor BPN Kota Samarinda terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Setiap laporan maupun masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan kualitas pelayanan terus meningkat,” tegas Hirwan.
Berbagai capaian dalam program strategis yang telah diraih, Kantor BPN Kota Samarinda optimistis dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah di Kota Samarinda, pungkas Hirwan. (bha/Advertorial).






