Kejari Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Samarinda, Rabu (17/6/2026). (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejakaaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 8 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Pemberian Kredit KUR pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samarinda 2023 – 2025 dan langsung jembloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda Rabu (17/6/2026) malam pukul 21.00 WITA.

Mochamad Arifianto, SH. SE. MH., Kasi Pidsus Kejari Samarinda dan Bara Mantio Irsahara, SH. MH, di Kasi Inteljen Kegeri Samarinda (Foto; bha).
Mochamad Arifianto, SH. SE. MH., Kasi Pidsus Kejari Samarinda, didampingi Bara Mantio Irsahara, SH. MH, di Kejaksaan Negeri Samarinda kepada Wartawan, Rabu (17/6/2026) malam menyebutkan bahwa, para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bekerjasama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar dapat memenuhi persyaratan penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara kerugian negara akibat perbuatan para tersangka adalah, pada BRI Unit Sungai Pinang Dalam senilai Rp338.000.000,- dan pada BRI Unit Temindung sebesar RpRp1.142.909.101,-,” ujar Kasi Pidsus Arif.
Kasi Pidsus Arif juga mengatakan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap para tersangka, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Dari 8 Tersangka, 2 Mantri dan 6 Calo:
Terhadap 8 Tersangka WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026 guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah adanya potensi hilangnya barangb ukti atau upaya menghambat penyidikan, sebut Kasi Pudsus Kejari Samarinda
Adapun kedelapan tersangka tersebut yakni WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, II, dan Dua tersangka dengan inisial WW dan MGF merupakan pegawai internal bank dengan tugas sebagai Mantri (marketing sekaligus pemrakarsa kredit),sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman (calo atau Penopeng).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sei Pinang Dalam, sebagai berikut:
Kronologis yang dilakukan paravTersangka, bahwa pada tahun 2024 bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sei Pinang Dalam, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, Tersangka WW selaku Mantri KUR bersama Tersangka AB, SM, II, dan NLmengajukan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga (calo).
Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas nya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada Tersangka WW untuk diproses pengajuan kreditnya.
Dalam proses tersebut digunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnyar, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat (para calo).
Berdasar kanhasil Special Audit Investigasi BRI tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan 27 Oktober 2025, ditemukan sekitar 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga.
Perbuatan tersebut mengakibatkan penyaluran KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) yang menyalahi prosedur / tidak sebagaimana mestinya Rp.897.158.399,- dengan jumlah awal kerugian keuangan negara berdasarkan Keterangan Ahli Kantor Akuntan Publik sebesar Rp338.000.000,- dan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih terus ada pengembangan / penambahan seiring dengan pendalaman penyidikan.
Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Temindung:
Kronologisnya sama dengan dilakukan di BRI Unit Sei Pinang Dalam, berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI tanggal 19 Oktober 2025 sampaidengan 27 Oktober 2025, ditemukan sekitar 87 rekening kredit sebilai Rp3.070.957.922,- dengan jumlah awal kerugian keuangan negara berdasarkan Keterangan Ahli Kantor Akuntan Publik sebesar Rp1.142.909.101,- dan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih terus ada pengembangan / penambahan seiring dengan pendalaman penyidikan Perbuatan tersebutmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Para tersangka dijerat UU Tipikor:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak PidanavKorupsi jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr Haedar, SH. MH. (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tersangka WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Haedar juga menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga bertanggungjawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, pungkasnya. (bha/agazali).






