Sidang pembacaan perlawanan dakwaan Jaksa dari PH terdakwa (Foto: Istomewa)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Penasihat Hukum Terdakwa Daeng Lello Aliaa Udin Tato dan Terdakwa Ranggo Warsito Alias Ranggo Aliaa Ito Bin Misnan, Sunarty, SH. MH & Partner menilai dakwaan terhadap kedua Terdakwa dalam perkara pidana nomor: 201/Pid.B/2026/PN Trg, dakwaannya kabur dan cacat formil.
Hal tersebut dikatakan Sunarty, SH. MH, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap Terdakwa Daeng Lello Aliaa Udin Tato dan Terdakwa Ranggo Warsito Alias Ranggo Aliaa Ito Bin Misnan, dakwaan kabur dan cacat formil sehingga melakukan perlawanan dakwaan JPU, sebut Sunarty, Rabu (10/6/2026).
Perlawanan ini adalah ikhtiar konstitusionaluntuk menjaga kemurnian proses peradilan (due process of law) agar tidak cacat oleh asumsi subjektif yang mengabaikan fakta objektif.
“Dakwaan JPU, menuruthemat kami, tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.,” ujar Sunarty.
Dakwaan yang kabur (Obscuur Libel) dan Kekeliruan Indentifikasi Obyek (Error In Objecto).
JPU menyusun narasi yang manipulatif dengan menyamaratakan objek perkara layaknya buah sawithasil panen segar. Kami memandangi sebagai bentuk ketidak cermatan yang mencederai prinsip kepastian hukum.
Status Objek sebagai Res Derelictae (Benda Telantar): Objek yang dipungut Para Terdakwa adalah berondolan sawit sisa panen yang dibiarkan berserakan di pinggir jalan oleh perusahaan selama berhari-hari.
Secara hukum, benda-benda tersebut telah kehilangan statusnya sebagai “buah sawit dalam penguasaan aktif”. Penyetaraan objek sisa dengan buah sawit segar adalah manipulasi fakta yang menyesatkan. Pencampuran Harta Pribadi sebagai Aset Curian (Error in Objecto): Fakta paling fatal adalah bahwa sebagian besar muatan sawit di dalam mobil tersebut adalah milik pribadi Terdakwa I (Daeng Lello).
Tindakan JPU yang secara serampangan memasukkan harta pribadi Terdakwa ke dalam daftar “barang curian” adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) yang mencederai hak konstitusional Terdakwa atas harta bendanya, sebut Sunarti.
Selaku Kuasa Hukum ke dua Terdakwa Sunarty juga menyebut bahwa unsur utama delik pencurian adalah adanya mens rea. Dalam perkara ini, tindakan Para Terdakwa murni didasari keyakinan atas izin atau arahan internal. Ketiadaan niat melawan hukum meniadakan unsur wederrechtelijkheid (sifat melawan hukum) yang merupakan syarat mutlak pemidanaan, jelas Sunarty.
Sunarty juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang Cacat Formil dan Penerapan Pasal yang tidak Proporsional. Dalam mengonstruksi dakwaan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP (Pencurian dengan Pemberatan):
Manipulasi Nilai Kerugian: JPU menggelembungkan kerugian menjadi Rp 2.641.200,- dengan menghitung harta pribadi Terdakwa sebagai barang bukti. Jika kalkulasi dilakukan dengan jujur (mengeluarkan harta pribadi Terdakwa dan menghitung nilai sisa sawit yang sudah membusuk/berserakan), maka kerugian riil perusahaan pasti berada jauh di bawah Rp 500.000,-.
Kekeliruan Kualifikasi Hukum: Dakwaan JPU yang mendalilkan perbuatan sebagai “Pencurian dengan Pemberatan” adalah konstruksi hukum yang dipaksakan. Perbuatan yang didakwakan sama sekali tidak memenuhi unsur pemberatan (bersekutu atau dilakukan saat bencana). Oleh karena itu, kualifikasi Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tersebut salah alamat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, tegas Sunarty.
Selaku Kuasa Hukum Terdakwa, Sunarty memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan Putusan selah; Menerima dan mengabulkan Perlawanan untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (Nietig van rechtswege) karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; Menyatakan kualifikasi Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP yang didakwakan oleh JPU adalah tidak tepat dan tidak memenuhi unsur-unsur pemberatan hukum; Memerintahkan pembebasan Para Terdakwa dari tahanan demi hukum seketika;
Memerintahkan pengembalian barang bukti (Mobil kepada Sdri. Hasmini, sawit pribadi kepada Terdakwa I, dan sisa berondolan lainnya untuk dikembalikan statusnya; atau majelis hakim perpendapat lain, moion putusan yang seadil-adilnya, harap Sunarty.
Sebelumnya Jaksa Pentuntut Umum, Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menggiring kedua terdakwa, Terdakwa Daeng Lello Aliaa Udin Tato dan Terdakwa Ranggo Warsito Alias Ranggo Aliaa Ito Bin Misnan, pada Rabu tanggal 16 Maret 2026 bertempat di Perkebunan Sawit PT Alam Jaya Persada Afdelling 3 Blok C26, C28, dan C29 RT.08 Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak pidana, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan Jo. Pasal 20 Huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bha/agazali).






