Kepala Kejaksaan Negeri, Haedar, SH musnakan Barang Bukti berkekuatan hukum tetap di halaman gegung Kejari Samarinda, Rabu (13/5/2026). (Foto: agb468)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kejaksaan Begeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, SH. Pemusnahan dilakukan du halaman gedung Kehari jalan M Yamin Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang sitaan perkara pidana.
Kejari Samarinda Haedar, SH dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan sebagai eksekutor perkara yang telah inkracht.

Seluruh barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan, sebutnya.
“Ini bentuk tanggung jawab Kami dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, agar tidak beredar kembali di masyarakat,” ujar Haedar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, pada periode Maret hingga Mei 2026.
Total perkara yang terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL, Oharda, serta satu perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, serta 26 butir inex, 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, dan 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus, juga sebanyak 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan pecahan Rp100 ribu satu lembar.
Barang bukti sabu dan ganja serta ineks dilakukan dengan cara di blender, handphon dilakukan dengan palu, senjata tajan selurit dan lainnya dengan cara di potong dauang palsu dengan cara di bakar sedang minuman cap tikus akan dibawah ke tempat pembuangan akhir dengan cara ditanam dibawah tanah.
“Sedangkan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejari Samarinda memberikan pesan kuat kepada pelaku kejahatan, termasuk pesan pada masyarakat bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun,” ujarnya.
Menurut Kejari Haedar, pemusnahan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara, berjalan tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti, ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum, dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Haedar.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi faktor penting dalam penanganan perkara pidana di Samarinda.
Pemusnahan barang bukti inkracht tersebut juga menjadi simbol keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika maupun tindak pidana lainnya. (bha/agb468).






