
JAKARTA, BritaHUKUM.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandelingnata Kamis (26/6/2025) menetapkan lima dari enam orang yang terjaring ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Lima tersangka, masing-masing 3 pejabat dari pemerintah dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
5 dari 6 orang yang di OTT KPK, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto:Istimewa)
“Lima tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu sore (28/6/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, jelas Asep Guntur.
Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sedangkan satu orang lagi tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka, sebut Asep Guntur.
“Yang satu orang lagi, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatannya belum cukup bukti, sehingga kategorinya adalah saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) itu barulah pengungkapan awal. KPK masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.
“Pengungkapan kasus diharapkan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini,” ucapnya.
Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bh/bha/agb468).