Aat RPU yang terbengkalai (Foto: Istimewa/disway)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) inisial EM, yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp20 miliar di Kutim dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar, resmi masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda, Rabu (08/7/2026).
Sebelumnya EM oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim pada April 2026 ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan EM sebagai tersangka menyusul dari tiga tersangka yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Samarinda.
Ketiga Tersangka tersebut adalah; Tersangka DW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tersangka Gu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BH selaku Kepala Divisi Agriculture merangkap Pemasaran PT. Skill Indotimur Agung (PT. SIA).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total pagu anggaran Rp20 miliar. Penyidik juga telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,09 miliar.
Disela-selah kegiatan rilis Kejati Kaltim selamatkan dugaan korupsi pemanfaatan lahan batu bara di kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp699 Miliar dari Total Rp6 Triliun, Jaksa Rudi Susanta, SH Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang saat ini menjabat sebagai Koordinator saat ditanya terkait adanya pelimpahan Tersangka dari Polda Kaltim, apakah langsung ditahan rutan atau tahanan kota atau tahanan rumah. Rudi mengatakan saya tidak bisa menjawab itu karena saya sudah pindah di Koordinator jadi tanyakan langsung pada Kasi Pidsus Kejari Kutim, sebut Rudi.
“Saya sudah pindah di Koordinator jadi tanyakan langsung pada Kasi Pidsus Kejari Kutim,” ujar Rudi singkat.
Terkait penahanan Tersangka EM Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kutim, Wasal Falah, SH selaku Kuasa Hukum Tersangka dikonfirmasi pewarta mengatakan Tersangka sekitar Pukul 15.00 Wita di bawah dari Kejati Kaltim dan resmi ditahan di Rutan Semapaja Samarinda. (bha/agazali).






