Syahardiantono, Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, BritaHUKUM.com – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas narkoba tidak hanya menyasar jaringan pengedar di masyarakat, tetapi juga diarahkan ke internal institusi sendiri.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Syahardiantono di Jakarta, Selasa (17/5/2025) kepada wartawan, menegaskan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam bisnis haram narkotika.
“Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba. Perintah pimpinan sudah jelas, siapa pun anggota yang bermain narkoba akan diproses tegas. Pecat dan penjarakan,” ujarnya Syahardiantono.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso juga menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota polisi yang terseret kasus narkotika.
Menurutnya Eko, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, baik dalam aspek pidana maupun kode etik kepolisian.
“Semua sama di mata hukum, tidak ada yang dilindungi,” katanya.
Eko menjelaskan anggota yang terbukti terlibat bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebelum diproses di peradilan umum sebagai warga sipil biasa.
Polri juga memastikan status mantan aparat tidak akan menjadi pelindung dalam proses hukum. Bahkan, keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba disebut dapat menjadi faktor yang memberatkan di pengadilan.
Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang.
Mantan perwira tersebut diduga terlibat tindak pidana pencucian uang hasil jaringan narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ia juga diduga menjadi pelindung aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Deky sebagai bagian dari proses etik internal. (bha/jab/agb468).






