Sidang lanjutan sengketa tanah di Batu Besau, saksi Sukran dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di kawasan Batu Besaung Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) antara Aliong DKK selaku Penggugat melawan Maabenga selaku Terggugat yang digelar di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (03/11/2026) dengan menghadirkan saksi dari Penggugat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathurrahman,SH., MH. Kuasa Hukum penggugat menghadirkan saksi Sukran mantan RT 28 diwilayah Pondok Labu.
Saksi Sukran mengaku mengenal Suyatno Jaya yang memiliki dan menguasai sebidang tanah di kawasan Batu Besaung, RT 28 Pondok Labu yang kini menjadi objek sengkeata. Sukron menyebut kawasan Pondok Labu dulunya masuk wilayah RT. 28 menjadi RT. 41.
“Dulu daerah Pondok Labu RT. 28 dmekarkan sekarang menjadi RT. 41,” sebut saksi Sukron.
Kepada Majrlis Hakim juga saksi Sukran terangkan asal usul tanah di kuasai Suyanto Jaya beli dari Mislan, yang saya tau diberitau oleh Agus Saini bahwa tanah kosong. Dan menjelaskan bahwa di RT. 41 tidsk ada tanah Mappa Benga, tanah Mapa Benga di RT. 21, jelasnya.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggungat. Sukran mengaku tahun 2003 hingga 2010 menjadi RT
Saksi juga menjelaskan bahwa tanah tersebut bagian timur ada mahoni sementara di sebelah utara berbatasan dengan yayasan Muhammadiyah, selatan berbatasan dengan jalan menuju bandara dan sebelah barat dengan kolam memiliki Yayasan Muhammadiyah.
Tanah tersebut di beli dari Mislan, pembelian tanah di lakukan setelah akses jalan menuju bandara. Untuk menuju lokasi tanah Suryanto Jaya sebelumnya harus melewati jalan milik PT Mahakam, terang saksi Sukran.
Namun ketika ditanyakan Siapa pemilik tanah yang berada di depan dan berbatasan dengan lahan yang terjadi tidak mengetahui secara pasti luas tanah maupun tahun pembelian lahan tersebut oleh Suyanto Jaya, juga tidak nengetahu berapa luasnya.
Menurut saksi tanah milik Bapak Nampa Benga berada di wilayah RT. 21 yang dikenal dengan sebutan Bantal Mayat namun Saksi mengaku tidak begitu memahami tanah milik bapak Benga di kawasan tersebu. “Pondok Labu dulunya Bantal Mayat,” terang saksi.
Dalam keterangan saksi mengaku tidak mengenal Mapabenga punya tanah, namun mengaku pada tahun 2010 pernah mengunjungi Mapabenga di rumah di jalan Sentosa Sanarinda.
Kuasa hukum Zainal, SH usai sidang mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, salah satunya adalah asal-usul tanah yang disebut Suyanto beli dari Mislan. Ada hal yang kami anggap janggal dari keterangan saksi tadi terutama soal asal usul tanah atau kepemilikan awal yang dia sebutnya Mislan, jekas Zainal.
Anak Mapabenga, Mardiana menceritakan bahwa asal mula nama Bantal Mayat diganti nama menjadi Pondok Labu. Awalnya pada mulai dirintis Tahun 1978, akses menuju ke Bantal Mayat melalui sungai, dari sungai di Segiri pake perahu sampai Ke Batapus kemudian berjalan kaki sekitar 3 – 4 kilo meter dari tahun 1978 -1981 disana menamam kemiri, labu, dan lain-lainnya.
Pada tahun 1981 berhasil menanam Labu dengan Panen sekita 16 truck dan 3 kapal dikrim melalui Embalut, keberhasilan ini akhirnya daerah Bantal Mayat menjadi Pondok Labu, pungkas Mardiana. (bha/agazali).






