Pentewa Agus Sudarso (kiri). (Foto: bha)
SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Sengketa lahan dan bangunan yang terletak di jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) antara Dr. H. Amransyah, M.SI melawan Heryono Admaja, DKK yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) tahap ke dua. Dilapangan terjadi eksekusi sepihak tanpa perintah Ketua Pengadilan terhadap penyewa berujung dilaporkannya di Polda Kaltim.
Kepada britahukum.com Agus Sudarso selaku penyewa mengatakan pada Hari Selasa, 13 Oktober 2026 pagi, datang Kuasa Hukum Haryono Admaja yaitu Abraham Ingan, SH dan Sujanlie Totong, SH. MH., datang kelokasi dengan membawah Ulumansyah yang mengaku kuasa dari pemilik lahan.
Pengakuan Ulumansyah selaku kuasa pemilik lahan, langsung di jawab oleh Radi Adam juga mengatakan sebagai kuasa pemilik lahan dari Amransyah lahan yang sama, sebut Agus Sudarso selsku penyewa
Saat melakukan pengosongan dengan mengangkat dan menghancurkan barang-barang saya selaku penyewa saya sangat keberatan dan sangat-sangat dirugikan, mereka juga mengunci tempat saya dari luar kami juga kunci dari dalam, jelas Agus Sudarso.
Mereka menggunakan pengeras suara untuk mengosongkan rumah, saya keberatan karena setaunya saya eksekusi resmi dilakukan oleh pengadilan yang dikawal oleh petugas, namun katanya Abraham Ingan, eksekusi mandiri, eksekusi pribadi saya tidak terima, terang Agus.
“Saya saya langsung telpon ke Pengadilan Negeri hal Eksekusi mandiri oleh Kuasa Hukumnya. Jawaban Pengadilan bahwa tidak ada eksekusi, lahannya masih status a quo, jadi tidak dibenarkan adanya eksekusi pribadi,” sebut Agus.
Agus juga mengatakan bahwa dirinya menempati lahan atas izin H Amransyah jadi saya bisa dan mau mengosongkan rumah atas permintaan H Amransyah atau permintaan eksekusi pengosongan resmi dari Pengadilan, tegas Agus Sudarso.
Saat melakukan eksekusi pengosongan dan pengrusan barang saya, saya keberatan karena saya ini penyewa, saya tidak ada urusan dengan kedua belah pihak terkait lahan ini.
Dengan kejadian eksekusi pengosong mandiri atau sepihak juga pengrusakan barang saya selaku penyewa, jadi saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Kaltim, terang Agus sambil memperliatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Kaltim Nokor: STPL/573/X/2026/SPKT. Rabu, 14 Oktober 2026.
“Saya merasa sangat dirugikan karena pengrusan barang-barang pribadi saya sebagai penyewa jadi saya langsung melaporkan ke Polda Kaltim,” ujar Agus Sudarso.
Karena sudah ada pengrusakan di tempat kita yang menyewa maka kami minta dan harapkan kepada Polda Kaltim agar segera melakuka penyelidikan proses sesuai hukum, tegas Agus Sudarso. (bha/agazali)






