TENGGARONG, BritaHUKUM.com – Sidang Praperadilan yang menyita perhatian publik telah memasuki tahap jawab-menjawab, antara Pemohon Praperadilan Yahya Tonang selaku Kuasa Hukum sepasang lansia suami-istri ditetapkan Tersangka memasuki sidang membacaan replik, Selasa (14/7/2026).
Pemohon Praperadilan sambil berdiri dimuka hakim membacakan permohonannya sebagaimana isi surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan No.S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim, pada persidangan yang di Gelar di Pengadilan Negeri Tenggarong sejak senin tanggal 13 Juli 2026.
Sidang yang menjadi perhatian masyarakat kukar tersebut, pemohon menyoroti Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Polres Kukar terhadap kedua Lansia Suami-Istri di Tenggarong tersebut atas sangkaan membuat surat palsu sebagaimana isi surat penetapan Tersangka.
“Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Udang RT.23 RW-, pada hari-, tanggal-, bulan Nopember s.d. Desember tahun 2013/ baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 dalam kurun waktu 09:00 WIB “sebut Yahya Tonang yang biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan dalam permohonannya.
Yahya menerangkan bahwa Lembaga Praperadilan adalah lembaga yang mengawasi dan menguji atas tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum sebagai sarana pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar tindakan aparat penegak hukum tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, maka oleh sebab itu beban pembuktian dalam perkara a quo lebih ditekankan kepada TERMOHON dengan tidak mengurangi bilamana ada bukti yang mendukung dari Pemohon sendiri.
Bahwa dengan tidak dijawab satu persatu oleh Termohon terhadap apa yang Pemohon dalilkan sebagaimana isi Permohonan pada Halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9 dan dilajutkan Huruf C angka 10 sampai 17, padahal beban pembuktian dalam perkara Prapid lebih ditekankan kepada TERMOHON (Kepolisian Republik Indonesia Resor Kukar) maka dapat disimpulkan Termohon tidak menggunakan Hak Jawab.
Maka konsekwensinya adalah sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui apa yang didalilkan oleh Pemohon, asas ini dikenal dengan asas pengakuan diam-diam (Fictie bekentenis), kata Tonang dengan suara menekan.
Tonang juga menyoroti Penyidik telah melanggar asas legalitas hukum pidana, dimana asas legalitas adalah fundamental hukum guna menjamin kepastian hukum (nullum crime nulla poena sine praevia lege poenali) yang menyebabkan absur / obscuur libel pada pasal yang akan dibahas, karena Termohon mencantumkan pasal tanpa ayat pada surat-surat yang diterbitkannya sejak awal Penyidikan hingga Penetapan Tersangka terhadap kedua Pemohon.
Sementara diketahui bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tertulis sebelum perbuatan itu dilakukan, dan asas ini tetap dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional, maka dengan tidak dapat dijawabnya posita tersebut, maka Tonang meminta Hakim Tunggal mengabulkan seluruh permohonan Pemohon demi keadilan.
“Atas Replik tersebut Termohon Polres Kukar tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Duplik secara tertulis namun ternyata hanya secara lisan, padahal sudah diberikan kesempatan oleh Hakim.
Melihat situasi tersebut, Tonang lalu menyampaikan kepada Hakim bahwa pihaknya selaku Pemohon menawarkan rekonsiliasi (pemulihan hubungan) dan hal itu juga telah diatur dalam asas Restoratif.
Tonang menyampaikan lebih baik dipertimbangkan pihak Polres Kukar daripada terus bersengketa dengannya, mengingat apa yang didalilkan sulit dibantah karena memang begitu banyak dalil permohonan prapid yang tidak mampu dijawab satu persatu oleh Termohon Polres Kukar, lebih baik berdamai daripada bersengketa, tutup Tonang ke awak media. (bha).






